Jam Kerja Aparat Pekon Jadi Sorotan Komisi I DPRD Pringsewu

Jam Kerja Aparat Pekon Jadi Sorotan Komisi I DPRD Pringsewu

paratur pekon diskusi dengan komisi 1 DPRD Pringsewu terkait pelayanan ke masyarakat.--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jam kerja aparat pekon sampai pelayanan ke masyarakat menjadi sorotan Komisi I DPRD Pringsewu saat sidak ke sejumlah pekon.

"Bahwa wajib untuk melayani Masyarakat sesuai jam kantor yang berlaku untuk ASN," tegas ketua komisi 1  DPRD Pringsewu Anton Subagiyo.

Pihaknya selama ini  banyak menerima laporan kantor Pekon yang tutup sampai jam 13.00 WIB.

"Padahal harus sesuai dengan jam ASN," terangnya.

BACA JUGA:OJK Setujui Permohonan Pindah Kantor Bank Syariah Kabupaten Tanggamus

Untuk itu, politisi partai Golkar tersebut meminta agar setiap Pekon membuat peraturan Pekon tentang jam pelayanan.

Sehingga masyarakat lebih tahu jam pelayanan sampai berakhir jam berapa, misalnya jam pelayanan kependudukan dan lainnya.

Termasuk jika ada hambatan dengan pengurusan Akte kelahiran, akta Kematian, kartu identitas anak, KK dan lain lain  aparatur pekon dapat menghubungi komisi 1 yang terdiri dari Anton Subagyo, sekretaris komisi I Homsi Wastobir ST,  dan anggota  Rahwoyo, serta M. Zuhdi.

"Terkait warga  yang sudah meninggal  harus melapor ke pekon setempat  untuk segera dibuatkan akta Kematian agar data penduduk lebih terupdate," ajak sekretaris komisi I Homsi Wastobir, ST. 

BACA JUGA:26 Parpol di Lampung Tunggu Verifikasi KPU

Ketua Fraksi PKS tersebut dalam diskusi dengan kapekon juga  menyampaikan Pekon untuk selalu mengupdate data kependudukan dan melengkapi data demografi Pekon.

Ini agar informasi Pekon bisa diketahui oleh masyarakat umum juga sebagai fungsi kontrol. 

"Aparatur  pekon agar mengikuti aturan Pemda dengan berkoordinasi dengan pak camat setempat," tambah Rahwoyo anggota komisi 1 lainnya. 

Sementara itu saat ke pekon Gadingrejo Timur  kepala Pekon Ambar Andoyono dan seluruh perangkat pekonnya saat menyambut rombongan komisi 1 Rabu 9 Agustus 2022 telah berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan masyarakat dengan menerapkan jam kerja sesuai dengan jam kerja ASN jam 15.30 WIB. (sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: