Sertifikat Prona Kampung Tanjung Dalam 8 Bulan Tanpa Kejelasan
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu.
Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.
Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah.
Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
BACA JUGA:Polwan Polres Lampura ‘Goes To School`
Undang-undang yang mengatur Prona sangat jelas dan juga perintah langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Menteri Agraria dan BPN, baik pusat maupun daerah.
Selain diselenggarakan oleh instansi Pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No.189/1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4/1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12/2017.
Jadi, sudah jelas bahwa ini adalah program yang dilindungi oleh pemerintah.
Namun sangat di sayangkan, upaya Pemerintah Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung tidak disambut baik oleh pihak BPN Way Kanan.
BACA JUGA:Tanggamus Diguncang Gempa 5.0 SR, Sejumlah Warga Mengaku Tak Merasakan Getaran
Bagaimana tidak, proses pengumpulan berkas hingga administrasi yang telah dipenuhi oleh pihak pemerintahan Kampung tersebut hingga saat ini belum jelas keberadaannya.
Kakam Tanjung Dalam, Iwan Fatra, saat di sambangi awak media mengatakan pemberkasan Prona Kampung Tanjung Dalom sudah masuk sejak 18 Januari 2022 ke BPN dan biaya Administrasinya sudah mereka bayarkan disertai tanda bukti penerimaan berkas dari Pihak BPN Way Kanan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan
"Kalau memang BPN tidak bisa menanganinya kenapa pemberkasan serta administrasi kami diterima, sama saja mencoreng nama kami selaku pemerintahan Kampung kepada masyarakat, kesannya kami tidak bisa mengurus hal tersebut," tegas Iwan Fatra dengan nada kesal.
Iwan juga menambahkan kalau memang sudah diproses kok hingga 8 Bulan belum selesai juga, kejadian ini benar-benar membuat kami kecewa.
BACA JUGA:Bahas Pilkades Serentak, Komisi 1 DPRD Lamtim Gelar RDP
Terpisah, Pihak BPN Way Kanan saat di sambangi wartawan terkesan kurang bersahabat, terkesan acuh bahkan tidak diperkenankan masuk hanya sebatas meja tamu depan pintu.
Salah satu pegawai BPN di bagian tata usaha penerimaan berkas saat dikonfirmasi terkesan buru-buru meninggalkan awak media masuk ke dalam mobil.
"Minta nomor hp-nya pak, nanti bapak dihubungi soal sampai mana berkas tersebut karena saya hanya sebatas penerima berkas,” tutupnya.
Mirisnya hingga berita ini ditulis tak ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak BPN.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: