Ini Alasan Bupati Lambar Pecat Kepala SMPN 1 Airhitam
Bupati Lambar Parosil Mabsus--
LAMBAR, MEDIALALMPUNG.CO.ID - Kepala SMPN 1 Airhitam Kabupaten Lambar Tri Harjono diberhentikan dari jabatannya.
Pemecatan kepala sekolah itu diungkapkan Bupati Parosil Mabsus saat memimpin pertemuan rapat pembinaan pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digelar di SMPN 1 Liwa, Senin (8/8).
Dikonfirmasi Bupati Parosil Mabsus membenarkan bahwa ia telah memecat Kepala SMPN 1 Airhitam dari jabatannya.
“Benar adanya (di non-job), dia tidak mengindahkan undangan bupati justru dia mengutus orang yang tidak kompeten dengan masalah yang terjadi dibawah. Dia mengutus guru PPPK yang baru diterima,” ungkap Parosil, Senin 8 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tidak Hadir Rapat, Kepala SMP Negeri 1 Airhitam Dicopot
Menurut Parosil, pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah tersebut berat karena bahasan kita pada saat rapat pertemuan itu terkait siswa di SMPN 1 Airhitam yang melakukan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
“Masalah ini bukan kecil, ini masalah besar yang harus kita cari akar permasalahan dan langkah-langkah nyata untuk menghindari hal serupa terjadi lagi di Lampung Barat. Karena hari ini tren kenakalan remaja atau anak dibawah umur cukup memprihatinkan,” kata dia.
Menurut Pakcik, pendidikan itu bukan hanya tanggungjawab sekolah saja tetapi lingkungan dan orang tua juga ikut berperan.
“Saya perintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mengganti kepala sekolah tersebut,” kata dia.
BACA JUGA:Kankemenag Lepas Satu ASN yang Masuki Masa Purna Bhakti
Di tempat terpisah, Kepala Disdikbud Lambar Bulki Masri mengungkapkan, bupati geram terhadap ulah Kepala SMPN 1 Airhitam Tri Harjono yang tidak hadir pada saat acara upacara sekaligus rapat pembinaan pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digelar di SMPN 1 Liwa, Senin 8 Agustus 2022.
Padahal pertemuan tersebut sangat penting guna membahas tren saat ini berkaitan dengan persoalan di kalangan pelajar SMP termasuk kasus terbaru yaitu kasus pembunuhan yang terjadi wilayah hukum Polsek Sumberjaya yang melibatkan pelajar SMP.
Menurut Bulki, bupati memberhentikan kepala sekolah SMPN 1 Airhitam tersebut bukan tanpa alasan, namun karena kepala sekolah itu tidak hadir pada saat pertemuan rapat pembinaan pegawai di lingkungan Disdikbud padahal pertemuan itu penting termasuk salah satunya membahas terkait hal-hal yang terjadi dikalangan pelajar SMP belakangan ini.
“Kepala sekolah itu tidak hadir dan tidak ada keterangan dan hanya mengutus salah seorang guru PPPK yang kebetulan tinggal di Liwa dan tidak tahu persoalannya, sehingga bapak bupati geram dan menon-jobkan kepala SMPN 1 Airhitam,” tegasnya.
BACA JUGA:Merasa Ditipu Mantan Kadis PUPR, Rekanan Adukan Nasib ke DPRD Way Kanan
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Airhitam terkait ketidakhadiran kepala sekolah tersebut.
Terkait akan dinonjobkannya Kepala SMPN 1 Airhitam itu, lanjut Bulki pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pimpinan.
“Kita siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pimpinan dan kita akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) karena ini menyangkut pegawai,” pungkas dia. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: