Satpol PP Bandarlampung Tertibkan PKL di Sepanjang Jl. Jend Suprapto
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satpol PP Kota Bandarlampung melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl. Jend Suprapto samping Simpur Center.
120 personil dikerahkan dalam penertiban yang dilakukan secara humanis dan persuasif.
Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Bandarlampung terlebih dahulu memberikan pemberitahuan melalui surat peringatan.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandarlampung Jan Roma mengatakan, PKL di sepanjang badan jalan tersebut telah melanggar Perda Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan Tersangka Kasus Narkoba
“Langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Bandarlampung, terlebih banyaknya pengendara yang ingin parkir, dan juga terlihat semakin menjorok ke badan jalan," tuturnya, Jumat 5 Agustus 2022.
Pedagang yang masih berjualan di bahu jalan diminta untuk segera memindahkan perlengkapan yang ada ke tempat lainnya tanpa mengganggu kenyamanan bersama.
“Patroli dilakukan untuk menciptakan kondisi secara nyaman, aman, dan tertib," sambungnya.
Hal ini, kata Jan Roma, tidak lain untuk menata kota Bandarlampung agar terlihat lebih tertib dan rapi.
BACA JUGA:Pendataan Honorer untuk Diangkat PPPK dan CPNS Tunggu Juknis
“Untuk pedagang yang lainnya yang masih berdagang di bahu jalan diharapkan untuk mengikuti peraturan pemerintah kota agar tidak berjualan yang memenangkan tidak diperbolehkan," jelasnya.
Sementara salah satu pedagang masker Yanti (34) berharap Pemkot Bandarlampung tidak hanya melakukan penertiban namun memberikan solusi agar mereka bisa berdagang kembali.
“Saya sudah lama berjualan di sini mas, termasuk bayar salar, yang penting bagi saya bisa berjualan, atau di kasih tempat lah,” tuturnya.
“Saya harus menghidupi anak-anak yang masih kecil, sekolah lagi, kalau tidak diperbolehkan berjualan gimana anak- anak saya," tukasnya.(jim/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: