Polres Lamtim Amankan Tersangka Kasus Narkoba
Ilustrasi Sabu-sabu--
LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan FR (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban Lamtim.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram.
Kemudian, sebendel plastik klip bening, sebuah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas selempang kecil.
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Anirat
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut, Kamis (4/8) pukul 11.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suhery. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: