Walikota Eva Dwiana Serahkan SK Kenaikan Pangkat 670 PNS

Walikota Eva Dwiana Serahkan SK Kenaikan Pangkat 670 PNS

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan petikan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat 670 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemkot Bandarlampung 

Eva Dwiana mengatakan, petikan kenaikan pangkat tersebut diberikan kepada 670 orang PNS dari Golongan IV dan III dan II.

Walikota berharap kepada semuanya PNS yang ada di Kota Bandarlampung, untuk menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab sebagai abdi negara untuk membangun Kota Bandarlampung menjadi lebih baik.

“Jadi kita punya rasa tanggung jawab sesuai dengan fungsinya kalau kita bekerja dengan baik, mereka ini adalah ujung tombak pemerintahan di kota Bandarlampung yang harus berkomitmen untuk membantu pembangunan kota Bandarlampung," tuturnya, Selasa 2 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ombudsman Lampung Terima Keluhan Soal PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi

“Sebagai PNS kita harus solid dan kompak, dan bekerja dengan baik sekali lagi walikota Bunda mengucapkan selamat kepada PNS yang sudah mendapatkan petikan kenaikan pangkat," imbuhnya.

Sementara Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwati menjelaskan, informasi kenaikkan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung berdasarkan pelaksanaan peraturan pemerintah No.11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil 2 Keputusan presiden Nomor 0025/aa/15001/22 tanggal 17 Maret 2022 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang ketiga keputusan Gubernur Lampung Nomor 823.4/345/IV.04/2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil.

Dan peraturan pemkot Bandarlampung Nomor 823/01/IV.04/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang kenaikan pegawai negeri tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bandarlampung 

Untuk di lingkungan pemkot Bandarlampung yang memperoleh kenaikan pangkat periode April 2022 berjumlah 670 orang dengan rincian golongan IV sejumlah 128 orang dan untuk golongan III berjumlah 226 orang serta untuk golongan II berjumlah 92 orang dan untuk golongan I hanya 5 orang.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Puralaksana Akibat Arus Pendek Listrik

“Penyerahan petikan keputusan pangkat periode 1 April 2022 mengalami keterlambatan dikarenakan beberapa kendala jadi untuk dimaklumi,” kata Herliwati.

Perubahan penyusunan penilaian kinerja SKP tahun 2021 bahwa penyusunan SKP tahun 2021 berpedoman pada surat edaran Kepala BKN nomor 1/se/1/2022 tentang tata cara penilaian kinerja PNS tahun 2021 yang mana pada pelaksanaannya terjadi banyak kendala karena kurang sosialisasi dan terlalu dekat batas waktu pengajuan usul kenaikan pangkat periode 1 April 2022

 

“Yang kedua proses penerbitan persetujuan teknis Kepala Kantor regional 5 tentang kenaikan pangkat PNS baru selesai pada akhir bulan Juni 2022 yang berjumlah 670 pembagian petikan surat keputusan walikota kita bagi dua agar tidak terlalu berkerumun,” tukasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: