Polres Pringsewu Ringkus 5 Tersangka Narkoba

Polres Pringsewu Ringkus 5 Tersangka Narkoba

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepanjang Akhir bulan Juli 2022, setidaknya Lima warga diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. 

Kelimanya yakni Dua warga Pringsewu SBA (27) dan MGR (21) sementara tiga tersangka lain merupakan warga Kabupaten Pesawaran yakni ZZH (19), AR (17) dan BY (21). 

Berawal dari penangkapan SBA di rumahnya pada Senin 25 Juli 2022 pukul 17.30 WIB. 

Polisi berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu dibelakang rumah tersangka. 

BACA JUGA:DBD di Tanggamus Capai 160 Kasus

Setelah penangkapan SBA, satu jam kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR Yakni saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo. 

Dari tangan MGR, Polisi kembali mendapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.

"Jadi dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram," jelas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, SH.

Untuk tiga tersangka lainnya, diringkus Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 WIB, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 

BACA JUGA:Masih Dibawah Umur, Pelaku Penusukan Remaja Diganjar 1/3 Vonis Hukuman

ZZA dan AR diringkus Saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah Halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera.

Dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.

Kemudian berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, polisi menangkap BY setelah ZZH dan AR mengungkap keterlibatannya.

 

"Dari BY polisi juga berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 buah plastik klip bekas pakai," terang Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, SH.(sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: