Pasutri Tersangka Kasus Curat di Natar Diamankan Jatanras Polda Lampung

Pasutri Tersangka Kasus Curat di Natar Diamankan Jatanras Polda Lampung

Pasutri yang menjadi tersangka pencurian di Toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepasang suami istri (Pasutri) asal Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Polda Lampung karena kompak mencuri di Toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Senin 11 Juli 2022. Ada pun keduanya istri inisial SR (43) dan suaminya DM (45).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis 28 Juli 2022.

Terduga pelaku berpura-pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang melayani terduga pelaku DM. 

"Saat korban lengah, terduga pelaku SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut, setelah berhasil mengambil tas, kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC, Sementara korban baru sadar, kehilangan tas berisi identitas, Ponsel, dan uang Rp400 ribu," ungkapnya. 

BACA JUGA:Touring Motor Listrik di Kota Metro, PLN dan Walikota Ajak Warga Gunakan Kendaraan Bebas Emisi

Selanjutnya, setelah korban mengetahui kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Dari laporan korban, TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan. 

"Saat keduanya beraksi, mereka terekam Kamera CCTV, dari rekaman tersebut Tim kita mengidentifikasi terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut," ungkap Wadir Krimum. 

Setelah mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya. 

BACA JUGA:Dua Nelayan Hilang Belum Ditemukan

"Selanjutnya Tim kita dari TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial SR dan DM, di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran," katanya. 

Dari keterangan keduanya, motif mereka beraksi karena kebutuhan ekonomi dan kebutuhan anak sekolah. Sementara dari pengakuannya, mereka baru sekali beraksi, namun Polda Lampung masih mendalami apakah ada lokasi dan korban lainnya.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709 RC, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih. 

"Atas perbuatan Terduga pelaku berinisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman  maksimal tujuh tahun penjara," tegas Hamid. 

BACA JUGA:Dendi Ramadhona Harapkan Kepala Desa Bisa Berinovasi

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian. 

"Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan, melancarkan aksinya," tutup Rahmad. (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: