Bawaslu Sampaikan Surat ke KPU Pesbar

Bawaslu Sampaikan Surat ke KPU Pesbar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyampaikan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar, terkait dengan penerimaan berkas pendaftaran, dan verifikasi berkas partai politik (parpol) pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Pesbar Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Heri Kiswanto, mengatakan, dalam penerimaan pendaftaran dan juga verifikasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2024 itu tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada. Bawaslu Pesbar juga telah menyampaikan surat imbauan ke KPU Pesbar No.016/PM.03.02/K.LA-12/7/2022.

“Dalam surat itu mengimbau agar KPU Pesbar bekerja dengan memperhatikan dan mematuhi tata cara ataupun prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi parpol,” katanya, Kamis 28 Juli 2022.

Dijelaskannya, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 itu dimulai pada 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022 mendatang sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Dua Nelayan Hilang Belum Ditemukan

Karena itu, dalam tahapan tersebut dari Bawaslu Pesbar tentu tetap akan memaksimalkan pencegahan terhadap potensi pelanggaran. 

Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan memiliki banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terhadap Parpol. 

“Karena itu, sebelum terjadinya pelanggaran yang bisa berujung sengketa Pemilu. Bawaslu terlebih dahulu mengutamakan proses pencegahan agar hal itu tidak terjadi,” jelasnya.

Menurut dia, setidaknya pelanggaran bisa diminimalisir. Karena ketidakpuasan Parpol pada saat pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu itu nanti tidak dapat dihindarkan. 

BACA JUGA:Jabat Ketua DPRD Pesbar Gantikan Nazrul Arif, Pelantikan Agus Cik Dijadwalkan Jumat

Sehingga, Bawaslu Pesbar mengingatkan atau menghimbau agar KPU Pesbar dapat bekerja sesuai regulasi yang ada, dan bersikap netral kepada seluruh Parpol calon peserta Pemilu. 

Bawaslu Pesbar juga siap menerima permohonan sengketa teman-teman Parpl jika memang nanti ada Parpol yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU.

 

“Kita berharap proses demokrasi dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu di Pesbar ini bisa berjalan dengan aman, damai, bebas, jujur dan adil. Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: