Paidi Tarjo Resmi Ditahan, Pemkab Waykanan Belum Tunjuk Pj Kakam Negeri Mulya

Paidi Tarjo Resmi Ditahan, Pemkab Waykanan Belum Tunjuk Pj Kakam Negeri Mulya

Kepala Kampung Negeri Mulya resmi ditahan Kejari Way Kanan pada 21 Juli 2022--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan, Paidi Tarjo resmi ditahan oleh Kejari Way Kanan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa senilai ratusan juta rupiah pada minggu lalu.

Namun hingga saat ini Bupati Way kanan belum juga menunjuk Penjabat (Pj) sementara Kepala Kampung untuk menggantikan Paidi Tarjo. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi saat dikonfirmasi tentang hal itu dengan tegas menyatakan untuk penetapan pejabat sementara maupun Plt Kepala Kampung tetap menjalankan prosedur berdasarkan peraturan yang ada.

"Terkait Permasalahan yang sedang dihadapi oleh Saudara Paidi Tarjo Kakam Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan, maka sesuai Permendagri No 82 Tahun 2015 Jo Permendagri No.66/2017, Perbup No.24/2018 Jo Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/Kampung, Jika Kepala Desa dinyatakan Tersangka Kasus Korupsi, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," terangnya, Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA:Kejari Way Kanan Tahan Kakam Negeri Mulya

Dijelaskan, atas pemberhentian sementara dimaksud, Kepala Daerah (Bupati) menunjuk Sekretaris Kampung atau Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Kampung, sampai dengan Inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap). 

"Khusus terkait pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kakam Negeri Mulya saat ini sedang diproses untuk dimintakan persetujuan dari Bupati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga gelapkan Dana Desa Tahun anggaran 2020 hingga ratusan juta, Kepala Kampung Negara Mulya Paidi Tarjo, akhirnya ditahan oleh Kejari Way Kanan melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Negeri Mulya Paidi Tarjo sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Way Kanan.

Adapun Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Paidi yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 475.056.755,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). 

BACA JUGA:Waspada DBD, Satu Warga Gunung Labuhan Jadi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa Tersangka Paidi Tarjo yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Sayangnya hingga hari ini penyidik dari Kejari Way Kanan belum dapat memberi keterangan tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang menjerat Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan tersebut.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: