Polda Lampung Musnahkan Berbagai Jenis barang Bukti Narkoba

Polda Lampung Musnahkan Berbagai Jenis barang Bukti Narkoba

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika syarat untuk pengajuan pelimpahan perkara ke Kejaksaan. 

Kabag Wassidik Ditresnarkoba, AKBP Darman Gumay menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari beberapa jenis narkotika. 

"Kita tidak bisa melakukan penyerahan tersangka apabila barang bukti tidak dimusnahkan," ungkapnya, Senin 25 Juli 2022. 

Lanjutnya, Ia menuturkan, bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga bulan terakhir dan berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka. 

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Siswa Bintara Polri Gelombang II

"Dengan rincian Ganja sebanyak 68,000 gram (68 kg), Sabu 3.346,64 gram (3,3 kg), dan Ekstasi 1.287 butir," terang dia

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan surat persetujuan dari Kejaksaan setempat.

 

Rinciannya sebagai berikut:

1. Tersangka Hermanto penangkapan 6/5/2022 Sabu 24,97 gram. 

2. Tersangka Agi Maulana penangkapan 2/6/2022 Ganja 68,000 gram. 

3. Tersangka Budi Arifin penangkapan 2/6/2022 Sabu 1,499 gram. 

4. Tersangka Rajudin penangkapan 2/6/2022 Sabu 1,499 gram. 

BACA JUGA:Ini Kronologis Penemuan Anak yang Hanyut di Kemiling

5. Tersangka Kristiono penangkapan 5/6/2022 Sabu 9,2 gram. 

6. Tersangka Ajad Sudrajat penangkapan 9/6/2022 Sabu 18,56 gram. 

7. Tersangka M. Iqbal penangkapan 5/6/2022 Sabu 18,52 gram. 

8. Tersangka M. Wahyu penangkapan 21/6/2022 Sabu 6 gram. 

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran di Lambar Terendah di Lampung

9. Irfan Sunardi penangkapan 26/6/2022 Ekstasi 1,287 butir

10. Ridha Hansyah penangkapan 26/6/2022 Sabu 5 gram. 

11. M. Fadli penangkapan 26/6/2022 Sabu 4 gram. 

12. Denny Ichwani penangkapan 15/7/2022 Sabu 218 gram. 

BACA JUGA:Masih Fokus Rekrutmen PPPK, Sekkab Tanggamus: Jabatan Kosong Segera Terisi

13. Iswandi penangkapan 15/7/2022 Sabu 5,1 gram. 

14. M. Alif Sanjaya penangkapan 21/7/2022 Sabu 16,54 gram. 

Titipan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. 

15. Edi Yanto penangkapan 19/5/2022 Sabu 22,74 gram. 

BACA JUGA:Empat Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lambar

Selanjutnya, tata cara pemusnahan yaitu narkotika jenis ganja, Sabu, dan Ekstasi dimasukkan ke dalam tong yang berisikan arang. Kemudian disiram dengan minyak dan dibakar sampai habis menjadi abu. 

"Lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung, Kota Bandar Lampung," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: