Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyok RF
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan RF (17) meninggal dunia di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Bandar Lampung.
RF diduga meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sesama warga binaan di LPKA II A Bandar Lampung.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, pihaknya menetapkan 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa tersebut.
"Kami telah menetapkan 4 ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandarlampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan," terang Pandra saat konferensi pers Sabtu 23 Juli 2022.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Lakukan Tradisi Pembaretan Bintara Polri
Ia menjelaskan bagaimana cara dari masing-masing tersangka saat melakukan pengeroyokan kepada almarhum RF.
Dimulai dari tersangka IA yang berperan memukuli korban di bahu kiri dengan tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LPKA.
"Lalu tersangka NP memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah," jelasnya.
Kemudian, tersangka RB memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.
BACA JUGA:Varian Siluman
"Dan tersangka DS, mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. Tersangka DS juga menyundutkan rokok yang masih menyala ke tangan kanan korban dan menekannya tiga detik," tuturnya
Pandra juga menyampaikan, bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.
"Yakni pada tanggal 28 Juni 2022 dan yang kedua pada 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekonstruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban," imbuhnya.
Selanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban.
BACA JUGA:Polres Lampura Ringkus Bandar Narkoba Berikut Puluhan Paket Sabu Diap Edar
Lalu, sebundel fotocopy buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum.
"Keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman terancam hukuman 15 tahun pidana penjara," tandasnya
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Lampung, yang berlokasi di Tegineneng, Pesawaran, berinisial RF berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Ahmad Yani Metro.
Saat ditemui di rumah duka RF yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 11.20 Wib terpantau pihak keluarga akan segera memakamkan Almarhum RF.
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Lampung Masalah Dana Covid, Ini Kata Kadiskes Reihana
Saat diwawancarai, Rosilawati Ibu dari Almarhum RF menceritakan, bahwa pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, dirinya mendapatkan informasi dari petugas lapas bahwa RF seperti ingin bertemu ibunda.
Lalu, dikarenakan pada saat itu adalah hari Sabtu maka Petugas meminta datang ke Lapas Pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB
Dan akhirnya, Rosilawati pun bisa menjenguk RF di Lapas. Namun, dirinya melihat kondisi anaknya sudah tidak bisa berbicara dan banyak luka lebam. Pihak keluarga meminta izin untuk membawa ke rumah sakit Ahmad Yani Metro.
"Saya melihat kondisi anak saya dengan penuh luka lebam seperti lebam biru di tangan dan kaki kiri dan di rahang seperti ada luka juga dan muka lebam seperti dikeroyok empat orang.akhirnya kami memohon izin petugas untuk membawa RF ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Lampung Otopsi Jenazah RF Atas Persetujuan Keluarga
Selanjutnya, sesampainya di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan kondisi RF semakin menurun, dan harus dirawat intensif di ruang ICU.
"Anak saya ditanyakan meninggal dunia oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Yani Metro pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: