Ditinggal Ronda, 2 Motor di Rumah Malah Digondol Maling

Ditinggal Ronda, 2 Motor di Rumah Malah Digondol Maling

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan berhasil mengamankan JW (23), warga Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Way Kanan.

JW ditangkap karena diduga telah melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) di rumah Sugiyanto Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada tanggal 18 Juli 2022 yang lalu. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 02.30 WIB, pada saat korban Sugiyanto pulang kerumah setelah melaksanakan ronda malam, ia melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka. 

Setelah itu Sugi masuk ke dalam rumah dan tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut yang ditaruh di dapur rumah sudah tidak ada lagi, sehingga langsung melapor ke Polsek Way Tuba. 

BACA JUGA:Kebocoran Gas Elpiji Jadi Pemicu Kebakaran di Pekon Kenali

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut yang satu warna putih No.Pol : B 3511 BBP dan satunya warna hitam No.Pol : B 6222 SXV. 

Tak hanya itu, pelaku juga membawa 1 (satu) unit HP merk Vivo V21 warna diamond flare, 1 (satu) unit mesin serkel tangan warna kuning merk Modern, dan 1 (satu) unit mesin gerinda warna hijau merk RYU milik korban. 

"Setelah menerima laporan penyidik langsung melakukan olah TKP dan penyisiran hingga akhirnya pada hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka saat berada di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan," kata Andre. 

Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kemudian petugas secara tegas melakukan tindakan terukur kepada tersangka JW, yang mengakibatkan luka tembak pada kaki kiri. 

BACA JUGA:Tiga Rumah Dilaporkan Terbakar, Dua Ludes

"Setelah itu, tersangka langsung kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. 

Dari tangan tersangka turut diamankan pula gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut STNK dan sepeda motor honda revo absolut warna hitam No.Pol : B 6222 SXV milik korban. 

 

"Tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: