Menunggak Tagihan, KWH Listrik Mushola Ar-Rahmat Diputus PLN

Menunggak Tagihan, KWH Listrik Mushola Ar-Rahmat Diputus PLN

Medialampung.co.id  - PLN ULP Bumi Abung, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),  sepertinya tidak memberikan toleransi kepada rumah ibadah.

Pasalnya, hanya karena terindikasi KWH tidak normal, jamaah Mushola Ar-Rahmat tidak bisa melakukan kegiatan beribadah di Musholla tersebut.

Marsaid (68), pengurus Musholla (Marbot) Mushola Ar-Rahmat, yang berada di RT.05 RW.02, Muarajaya Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampura mengatakan, KWH listrik beberapa terakhir sudah diputus oleh pihak PLN.

Dia menceritakan, petugas PLN memutus sambungan listrik, karena Musholla tersebut belum membayar tagihan listrik seusai jatuh tempo yang diberikan oleh PLN, pada Selasa (23/3) lalu.

“Petugas PLN datang dengan membawa surat berwarna merah muda. Mengatakan harus membayar listrik sebelum tanggal 23,” kata dia, Sabtu (27/3).

Karena menurut dia, selama ini tidak mengetahui kalau Musholla ada tunggakan listrik yang melebihi bulan.

“Terkejutlah, kok petugas PLN yang datang dengan anggota dari kepolisian langsung memutus meteran berada di Mushola ini,” ujarnya.

Dikatakannya, Petugas PLN mencabut dan memutuskan sambungan listrik di musholla dan wajib membayar tagihan listrik sebelum tanggal 23 Maret 2021. 

Dengan bukti surat warna merah muda yang dipegang petugas PLN.

Akibat peristiwa pencabutan listrik Musholla Ar-Rahmat itu, aktivitas ibadah serta jamaah pun tidak ada yang menjalankan ibadah sholat lima waktu seperti biasanya.

Mendapatkan informasi tersebut Istanto selaku sekretaris Mushola Ar-Rahmat mengaku mendatangi pihak PLN Bumi Nabung cabang Kotabumi

Pihaknya menjelaskan harus membayar denda Rp1,2 juta, kalau ingin meteran listriknya bisa terpasang kembali.

Hal hasil setelah melakukan mediasi antara pengurus Musholla dan pihak PLN Kotabumi, memberikan kebijakan membayar denda sebesar Rp 579.600. Jika meteran rumah ibadah umat Islam itu dapat terpasang kembali.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak PLN tersebut, tidak dibenarkan. Sebab, tunggakan listrik di Mushola, tentunya dapat ditoleransi dan bisa di bicarakan terlebih dahulu.

"Jangan sampai, main putus-putus aja. Kan ini rumah ibadah umat Islam. Kalau seperti ini (pemutusan KWH) nantinya takut memicu warga," kata dia.

Sayangnya, pihak PLN ULP Bumi Abung belum berhasil dikonfirmasi. 

"Senin saja pak, kalau ingin ketemu pimpinan. Sebab, di kantor seperti hari Sabtu ini, pimpinan sudah pada pulang," ujar salah seorang karyawan PLN mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: