Satresnarkoba Polres Lampura Ringkus Enam Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Lampura Ringkus Enam Penyalahgunaan Narkoba

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID  –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba ) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus enam tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di lima lokasi berbeda.

Keenam orang tersangka yakni, EF (21) warga Kelapa Tujuh, MR (21) warga Kota Alam, AS (22) warga Gang Dadali, VRW (24) warga Rejosari, EI (24) warga Gang Merak, RP (26) warga Gang Merdeka Kotabumi Lampura.

Kasat Narkoba AKP  Made Indra, S.H., MH., mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K, M.I.K. membenarkan telah mengamankan ke 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. 

“Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat,” kata AKP  Made Indar, Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Hingga Juli 2022, Tercatat 15 Kasus Kekerasan Seksual di Lampura

Pertama kali EF dan MR ditangkap Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPM Kel. Kelapa Tujuh berikut barang bukti, 1  buah pirek, 2 bungkus plastik klip bening , 1  buah alat hisap sabu, 4 buah sedotan plastik bening, 1  buah korek api gas, 1 buah gulungan aluminium foil, 1 buah cortonbut dan  1  buah kotak rokok Sampoerna MILD 12.

Kemudian pukul 21.00 WIB petugas kembali mengamankan AS saat berada di di Gang Dadali V Jalan Jendral Sudirman Kel. Tanjung Aman dengan barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu-sabu bruto 0,18 gram, 3  buah pipa kaca (pyrex) dan 1  buah kotak rokok Surya 12. 

Tidak berhenti disitu keesokan harinya Selasa 19 Juli 2022 tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampura kembali lagi mengamankan VRW dengan barang bukti 4  bungkus paket Ganja bruto 4,40 gram, 1 linting puntungan ganja bruto 0,14 gram, 13 (tiga belas) kertas papir warna putih saat berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Rejosari.

Selanjutnya tim menuju Jalan Kapten Mustofa Gang Merak I Kel. Tanjung Harapan dan berhasil mengamankan EI dengan barang bukti 48 (empat puluh delapan) butir Pil Camlet Alprazolam, 1  buah tas kecil warna hitam dan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam biru.

BACA JUGA:MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Yang terakhir tim mengamankan RP  di Jalan Jendral sudirman Gang Merdeka Kel. Tanjung aman berikut barang bukti 1  buah pil Alprazolam, 4  bungkus bekas pakai pil esilgan, dan 1  unit Handphone merk IPhone warna abu-abu.

“Keenam Tersangka sudah diamankan di Polres Lampura guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku dapat dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba AKP Made Indra.(adk/ozy/mlo)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: