Aksi Pencuri Motor di Pringsewu Barat Digagalkan Warga
Kaurbinops Reskrim polres Pringsewu Iptu AK Harahap dan Kanitreskrim Polsek Pringsewu Kota Ipda Candra Irawan SE menunjukkan sejumkah barang bukti dari ke Tiga tersangka yang di amankan-Foto Agus-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari tiga ornag yang diamankan di dua tempat terpisah, anggota Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 polres Pringsewu menemukan sejumlah barang yang tak lazim dibawa kemana-mana dari salah satu tersangka.
Barang tersebut yakni 1 buah anak kunci dengan ujung tajam, kunci pas berbentuk Y.
Kemudian 1 buah obeng dalam keadaan bengkok, satu buah tas warna hitam yang berisi satu unit Tab merk Samsung, beberapa unit handphone dan baju serta celana.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dua warga Pesawaran DS (36) dan UW (29) yang diduga akan melakukan pencurian, namun berhasil digagalkan oleh masyarakat Senin 18 Juli 2022 sekitar jam 14.00 WIB.
BACA JUGA:Polda Lampung Otopsi Jenazah RF Atas Persetujuan Keluarga
Keduanya diamankan di area makam KH Gholib Pringsewu.
"Kedua tersangka diringkus Polisi dengan bantuan warga saat berupaya melarikan diri. Ini setelah kepergok saat berupaya melakukan pencurian sepeda motor, disalah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat," jelas Kaur Bin Ops Reskrim polres Pringsewu Iptu AK Harahap dan Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Ipda Candra Irawan SE mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK MIK.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor Polisi.
Dan saat dilakukan proses penggeledahan, di dalam tas yang dibawa salah satu tersangka, Polisi mendapatkan sejumlah barang antara lain, 1 unit Tab android merk Samsung, 1 buah kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, 1 buah obeng.
BACA JUGA:MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Berdasar keterangan keduanya Tab Android yang ada pada mereka didapat dari hasil mencuri disalah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan.
"Sementara barang lainya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk HM diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan bermotor.
Dimana dua diantaranya berada diwilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan 1 TKP lain berada diwilayah hukum Polsek Pardasuka.
BACA JUGA:Tim DVI dan Inafis Polda Lampung Otopsi Jasad RF
HM, lanjut Iptu AK Harahap, diamankan pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
"Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik," bebernya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT dan 1 unit Ponsel Merk Vivo Y12s.
Dua dari ketiga tersangka yang diamankan, yakni HM dan DS tercatat merupakan residivis.
"Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," tegas Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pringsewu Iptu AK. Harahap.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: