Tim DVI dan Inafis Polda Lampung Otopsi Jasad RF

Tim DVI dan Inafis Polda Lampung Otopsi Jasad RF

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Inafis Polda Lampung dan tim dokter Disaster Victim Investigation (DVI) akhirnya melakukan otopsi terhadap jasad RF (17).

RF diduga meninggal karena dianiaya sesama warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung

Otopsi dilaksanakan di lokasi RF dimakamkan di TPU Darussalam di Kelurahan Langkapura, Bandarlampung.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.37 WIB tim sudah berada dalam tenda yang disediakan. 

BACA JUGA:Ratusan Massa Serang Aparat Kepolisian

Selain itu, tampak pula bahwa makam dari Almarhum RF telah digali. 

Hingga berita ini dibuat, proses otopsi masih berlangsung. 

Sebelumnya Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dipimpin Dirkrimum, Kombes Pol Reynold Hutagalung terus memantau perkembangan penyidikan kasus atas dugaan kematian anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA Pesawaran Lampung.

"Ditreskrimum juga telah melakukan pra rekonstruksi terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia beberapa waktu lalu," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 19 Juli 2022. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Harga Minyak Goreng Turun

Dia melanjutkan perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung oleh semua pihak termasuk Kakanwil Kumham Lampung, pihak Petugas LPKA, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit.

Proses penyidikan sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi Saksi dan saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF (17).

“Proses Pra-rekonstruksi sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi bahkan hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seijin pihak keluarga dilakukan proses otopsi jenazah RF," jelasnya. 

Pandra menambahkan semua kegiatan yang dilakukan penyidik Polda Lampung bertujuan untuk adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan.

BACA JUGA:Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini

"Selain itu, guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti sesuai UU No.35/2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan UU No.17/2016 tanggal 09 November 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," tukasnya

Sebelumnya, pra rekonstruksi dugaan kasus kekerasan terhadap RF telah dilakukan.

RF diduga meninggal karena dianiaya sesama warga binaan LPKA Lampung.

Terdapat luka lebam di sekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: