Mengacu Perpres No.104/2021, Puralaksana Tetapkan BLT-DD untuk 118 KPM

Mengacu Perpres No.104/2021, Puralaksana Tetapkan BLT-DD untuk 118 KPM

Medialampung.co.id - Kamis (19/1), bertempat di Pusat wisata Cai Kahuripan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Puralaksana, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diadakan musyawarah desa (Musdes) penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2022 dengan hasil kesepakatan 118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 

Dari pantauan media ini di lokasi musdes dipimpin Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Kadar Solihat, hadir juga Peratin Ata, jajaran LHP, Tokoh Masyarakat (Tokmas), perangkat pekon, Kader PKK dan Koordinator Kecamatan (Korcam) TPP Waytenong serta undangan lainnya.

Dalam pengantarnya Kadar Solihat menyampaikan bahwa proses penetapan penerima BLT harus melalui musdes, dengan tujuan bersama telaah dan teliti calon penerima BLT-DD yang sudah masuk ke pemangku supaya dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan.

Dan khusus untuk BUMDes diharapkan Kadar untuk kembali berbenah dengan tidak selalu melihat ke belakang. "Mari bersama mensuport unit usaha BUMDes untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Puralaksana," katanya.

Ketua LHP berharap setelah ditetapkan jangan sampai ada protes kembali karena penerima BLT sesuai yang disampaikan oleh masing-masing pemangku sudah melalui pendataan dan sesuai kriteria yang ada.

Sementara Peratin Atta dalam sambutannya menyampaikan dan berharap kepada peserta rapat bahwa 40% Dana Desa (DD) adalah wajib dialokasikan untuk BLT.  

Jadi bila pembangunan infrastruktur belum ada di tahun ini dikarenakan 68% paling sedikit alokasi DD untuk BLT, Ketahanan Pangan dan Penanganan Covid-19 dan 32% terbagi untuk kegiatan lainnya.

Peratin Ata menyampaikan kepada peserta rapat mohon doanya supaya lokasi wisata ini segera dapat diselesaikan untuk digunakan oleh masyarakat dan kalau ada masyarakat yang belum terdata dan benar-benar layak menerima BLT untuk segera disampaikan dalam waktu secepatnya

Dalam musyawarah Pendamping Desa Kecamatan Waytenong Andi HS menyampaikan bahwa sebagai dasar penetapan BLT adalah Peraturan Presiden No.104/2021, Permendes PDTT No.07/2021 dan PMK No.190/2021 yang ditetapkan melalui musyawarah desa dengan Peraturan Peratin atau Keputusan Peratin. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: