Melawan Polisi, Dua Pelaku Curanmor Didor!

Melawan Polisi, Dua Pelaku Curanmor Didor!

Medialampung.co.id — Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pinggir pantai Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, sekitar Pukul 01.00 WIB, Rabu (14/4) kemarin.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Muhidin, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.M., mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan itu yakni NR (21) warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan dan RP (24) warga Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan. Keduanya diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Anggi Yuliansyah warga Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan.

“Berdasarkan laporan itu selanjutnya anggota Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,” katanya dalam keterangan press release di Polsek setempat, Kamis (15/4).

Dijelaskannya, kejadian pencurian sepeda motor itu bermula pada Rabu (14/4), korban bersama saksi Dayat dan Edian warga Pekon Lintik, sekitar pukul 01.00 WIB berangkat dari rumah menuju pantai untuk mencari ikan di sekitar pantai Pekon Walur dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit Nopol BE 4454 X.

“Setelah sampai di pinggir pantai, korban memarkirkan sepeda motor miliknya beserta kunci kontak sepeda motor yang diletakan di bawah jok motor itu,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, korban beserta rekannya langsung mencari ikan dipinggir pantai. Sekitar pukul 02.00 WIB korban bersama rekannya hendak pulang dan menuju ke sepeda motor yang diparkirnya, sesampainya dilokasi, sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada alias hilang dicuri.

“Karena sepeda motornya itu hilang, korban bersama rekannya melapor kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, masih kata dia, penangkapan kedua pelaku yang dilakukan jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah itu sekitar pukul 22.30 WIB di yang sama yakni Rabu (14/4) setelah mendapat informasi ada orang yang diduga melakukan pencurian itu berada di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, sehingga unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan diwilayah Pesisir Selatan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni NR berikut satu unit sepeda motor Honda Revo.

“NR mengakui bahwa dirinya bersama rekannya RP telah melakukan aksi pencurian sepeda motor itu. Kemudian anggota langsung bergerak menuju rumah RP dan langsung diamanan,” jelasnya.

Ditambahkannya, ketika di rumah pelaku RP, anggota unit reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah Nopol B 3306 TRS yang diduga sebagai alat pelaku untuk melakukan aksi pencurian itu. Saat melakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas terhadap keduanya di bagian betis kaki sebelah kanan.

“Saat itu juga anggota reskrim langsung membawa kedua pelaku ke Puskesmas Krui untuk mendapatkan tindakan medis, setelah itu pelaku beserta barang bukti (BB) langsung diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Dijelaskannya, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit motor jenis Honda Revo Fit berikut STNK hasil curian dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berikut STNK yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: