Masuk Zona Kuning, Tanggamus Boleh Gelar Shalat Ied di Masjid

Masuk Zona Kuning, Tanggamus Boleh Gelar Shalat Ied di Masjid

Medialampung.co.id - Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani akhirnya mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid. Ini menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI No.7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 dan kebijakan dari Gubernur Lampung yang membolehkan Shalat idul Fitri berjamaah di masjid dengan catatan hanya zona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan.

Untuk di Kabupaten Tanggamus sendiri, keputusan boleh menggelar rapat Shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid setelah diadakan rapat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus bersama Unsur Forkopimda, Senin sore (10/5). 

Rapat yang berlangsung di Rupatama Sekretariat Daerah itu dipimpin langsung Bupati Tanggamus sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus Hj Dewi Handajani.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Plh Sekdakab Tanggamus Sukisno, jajaran kepala OPD, Ketua MUI KH.A.Wahid Zamas, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, FKUB dan para camat se Kabupaten Tanggamus mengikuti melalui virtual zoom.

Bupati menyampaikan bahwa menyikapi surat edaran dan kebijakan provinsi dijelaskan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19 diperkenankan untuk menggelar pelaksanaan Shalat Idul Fitri tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Tanggamus ini berharap kepada semua pihak untuk mengatur mekanisme yang tepat jangan sampai adanya pelonggaran membuat peluang peningkatan status di Kabupaten Tanggamus.

Selain itu bupati meminta kepada camat agar dapat mendata titik lokasi mana saja yang akan dijadikan lokasi Shalat Idul Fitri.

"Camat data setiap pekon dimana saja titik Shalat Idul Fitri, segera turun, lihat bagaimana penerapan PPKM Mikro dan segera koordinasikan dengan Uspika,"ujar Bunda Dewi.

Dalam kesempatan itu, bupati juga berpesan kepada camat agar bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini merupakan bukan putusan akhir, jika status zona berubah dan meningkat dari kuning ke orange ,maka masyarakat harus patuhi putusan baru tersebut.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: