Masih Ngeyel! Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Dua Lokasi 

Masih Ngeyel! Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Dua Lokasi 

Medialampung.co.id - Satgas Covid-19 Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat membubarkan resepsi pernikahan yang berlangsung di dua lokasi yaitu di Pekon Jagaraga dan Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (14/8).

Bersama para personel Polsek Balikbukit, Satgas Covid-19 melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 tersebut.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Sukau Hadi Sutanto, S.Kom, M.Si., mengatakan, kegiatan pembubaran resepsi pernikahan di dua pekon ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan ditengah penerapan peraturan PPKM Level 4.

"Satgas yang mendapat informasi itu kemudian mendatangi dua lokasi tersebut dan langsung meminta agar resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Level 4 tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang," kata dia.

Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM Level 4 melalui Satgas Covid-19 di tingkat pekon. Warga diberikan peringatan untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, termasuk menggelar resepsi pernikahan. 

"Sebenarnya sudah diberikan imbauan sebelumnya untuk tidak menggelar resepsi pernikahan. Kalau sekadar akad nikah bisa tapi dengan catatan prokes yang ketat dan peserta yang terbatas, tapi ini malah pakai acara resepsi," jelasnya.

Hadi meminta masyarakat dapat memahami aturan PPKM Level 4 terlebih saat ini di Kabupaten Lambar sedang terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19. Kegiatan pembubaran ini dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan tersebut agar laju penyebaran wabah Covid-19 dapat ditekan.

"Kita minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini dengan tujuan menekan laju penyebaran Covid-19," tandasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: