Obat Batuk untuk 'Ngefly', Satu Bandar dan 18 Remaja Diamankan

Obat Batuk untuk 'Ngefly', Satu Bandar dan 18 Remaja Diamankan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap penyalahgunaan obat pereda batuk yang mengandung bahan aktif dextromethorphan, guaifenesin dan chlorpheniramine maleate dengan merk Ifarsyl.

Melalui proses penyelidikan panjang terhadap penyalahgunaan Ifarsyl untuk 'nge-fly' (mabuk), Satres-Narkoba Polres Lambar berhasil mengungkap bandar maupun pengguna dari obat tersebut. Sebanyak satu orang bandar dan 18 pemakai diamankan.

Kasatres-Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Prihantho, SIK., mengungkapkan, dari 18 remaja yang diamankan tersebut dua perempuan satu diantaranya masih dibawah umur. 

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bandar berinisial RK, ia mampu menjual sebanyak satu dus perharinya.

BACA JUGA:Jalan Dibangun Tapi Rumah Warga Banjir, DPUPR Sebut Drainase Ditutup

"Selain mengamankan 18 orang remaja yang sebagian besar masih pelajar, kami juga berhasil mengidentifikasi ada 100 orang yang menjadi pelanggan dari penjual," ungkap Juherdi, Senin 18 Juli 2022.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 anak yang sempat diamankan, mereka mampu mengkonsumsi sekitar 10 tablet perhari.

Bahkan salah satunya mengaku sempat mengonsumsi 30 tablet per hari, padahal obat tersebut maksimal dikonsumsi empat tablet perharinya.

"Untuk 18 anak yang sempat kami amankan tersebut sudah kami kembalikan kepada pihak keluarga, dan saya menyerahkan langsung kepada orang tua serta menyampaikan harapan para orang tua tersebut bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya, karena efeknya akan sangat buruk bagi kesehatan dan masa depan anak," kata Juherdi.

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Rektor Unila : Mahasiswa Harus Taat Aturan Hukum

Sementara itu untuk RK (bandar), hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, dan tidak dilakukan penahanan karena adanya permintaan dari pihak keluarga, namun ia memastikan bahwa perkara tersebut masih terus berlanjut.

"Dia masih berstatus saksi, dan proses tetap berjalan. kami masih terus melengkapi berkas-berkas, termasuk meminta keterangan tim ahli dari Ikatan Apoteker Indonesia Lampung Barat dan juga meminta keterangan dari Dinas Kesehatan di bidang hukum," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Juherdi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung perihal penjualan obat-obatan yang mengandung dextromethorphan yang banyak disalahgunakan.

"Kami juga terus memberikan imbauan kepada pengelola Apotek yang ada di Lambar untuk lebih selektif dalam menjual obat-obatan," pungkasnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: