Pemkab Pesbar Lakukan PK pada Perda RTRW

Pemkab Pesbar Lakukan PK pada Perda RTRW

ilustrasi perda--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan peninjauan kembali (PK) terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kabid Tata Ruang, Ikrom, mendampingi Kadis PUPR Ir. Jalaludin, M.P., mengatakan kini PK Perda RTRW itu masih dalam proses lelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) milik Pemkab Pesbar.

“Tahun ini kita mulai melaksanakan PK pada Perda RTRW, hal itu untuk melihat kelayakan perubahan perda tersebut, sehingga nanti bisa menjadi dasar untuk proses perubahan Perda RTRW,” kata dia.

Dijelaskannya, salah satu permasalahan yang muncul setelah diterapkannya Perda RTRW itu adalah tentang zonasi wisata dan industri di kabupaten setempat, dimana terdapat pembagian wilayah zonasi wisata dan industri di 11 kecamatan.

BACA JUGA:Disdikbud Akan Lihat Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka

“Berdasarkan perda RTRW itu, wilayah zonasi wisata tersebar di sembilan kecamatan, mulai dari Kecamatan Lemong hingga Kecamatan Ngambur, sedangkan untuk industri hanya di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait akan adanya perubahan materi pada Perda RTRW itu, Ikrom, mengaku hal tersebut akan dilakukan pada pembahasan materi teknis dan akan dilakukan setelah hasil PK pada Perda RTRW itu selesai dilakukan.

BACA JUGA:Kemenag Pesbar Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

“Perubahan bisa saja dilakukan dan poin-poin apa saja yang kemungkinan akan berubah nantinya dikaji lagi dalam materi teknis pada Perda RTRW itu,” terangnya.

Disinggung terkait apakah akan ada perubahan zonasi, dalam Perda RTRW itu, pihaknya belum bisa memastikan karena pembahasan materi teknis akan dilakukan pada tahun depan.

“Sekarang kita masih melakukan peninjauan kembali terkait keberadaan Perda RTRW itu, dan tentunya kita akan menunggu Perda RTRW Provinsi disahkan, jadi perubahan belum bisa dilakukan pada tahun ini,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: