Tolak PHK, P2KBL Gelar Aksi Damai di Depan Pemkot Bandarlampung

Tolak PHK, P2KBL Gelar Aksi Damai di Depan Pemkot Bandarlampung

--

BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Persatuan Pekerja Kebersihan Bandarlampung (P2KBL) bersama para simpatisan melakukan aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Kamis (14/7). 

Pantauan Media Lampung, puluhan massa tampak membawa spanduk yang bertuliskan tolak PHK secara sepihak, dan stop union busting. 

Sebagian perwakilan massa dipersilahkan masuk untuk berdiskusi dengan pihak Pemkot Bandarlampung

Juru Bicara Persatuan Pekerja Kebersihan Kota Bandarlampung (P2KBL) Arfan ABP menjelaskan bahwa pihaknya diterima perwakilan dari dinas ketenagakerjaan dan memastikan bahwa apabila surat pengaduan kawan-kawan pekerja kebersihan yang di PHK akan di prioritas ke Lingkungan Hidup kota Bandarlampung.

BACA JUGA:DJP KPP Natar bersama Tax Center UMPRI Gelar Seminar UMKM

"Apabila tidak ada kelanjutannya, kami selanjutnya akan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan cara nanti mengirim surat dari dinas ketenagakerjaan ke dinas lingkungan hidup, dan apabila tidak ada jalan terbuka maka kami akan melanjutkan surat permohonan ke tingkat lebih tinggi," tuturnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandarlampung, Budiman, mengatakan bahwa para pekerja yang diberhentikan itu tidak sepihak melainkan berdasarkan dari beberapa aspek. 

"Iya mereka itu tenaga kontrak, kan kita evaluasi, ada ketentuan, tiap tahun ada peninjauan kembali dan lainnya itu memang ada," tuturnya. 

Kemudian, terkait pemecatan, Itu bukan pemecatan menurutnya pemberhentian itu berdasarkan hal tersebut, tidak serta merta langsung memecat begitu saja. 

BACA JUGA:Sukses, Rangkaian KEN FSB ke-8 Ditutup dengan Euforia

"Sementara untuk gaji yang belum dibayarkan, informasi dari dinas lingkungan hidup juga gaji selalu Dibayarkan, dan yang bulan juni ini sedang dalam proses. Pesangon memang tidak ada," imbuhnya. 

Budiman menyampaikan terkait mediasi, bahwa pihaknya akan membantu untuk dengan pihak terkait. 

"Tadi mereka ingin bertemu dengan disnaker, cuma hanya ada perwakilan. Baik kita upayakan untuk ada pertemuan itu, dan nanti kita lihat hasilnya. Yang jelas kita akan mediasikan hal ini," ujarnya. 

Budiman juga menambahkan, bahwa yang pemberhentian itu dilakukan bukan kepada buruh melainkan tenaga kerja kontrak. 

BACA JUGA:Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di LKPA Lampung

"Dan semuanya sudah ada aturannya dalam surat keputusan. Kita tunggu saja, nanti kita upayakan untuk mediasi dengan pihak terkait," pungkasnya.

Asisten II Memang mereka kan tenaga kontrak, jadi Ada evaluasi, ada ketentuan lain, tiap tahun ada peninjauan kembali dan lainnya itu memang ada. 

Jadi kita berdasarkan hal itu, tidak serta merta kita langsung memecat begitu saja. 

Informasi dari dinas lingkungan hidup juga gaji selalu Dibayarkan, dan yang bulan juni ini sedang dalam proses. Pesangon memang tidak ada. 

BACA JUGA:Dua Jamaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci

“Tadi mereka ingin bertemu dengan disnaker, baik kita upayakan untuk ada pertemuan itu, dan nanti kita lihat hasilnya. Yang jelas kita akan mediasikan hal ini," ucapnya.

Jadi mereka bukan buruh melainkan tenaga kerja kontrak, dan semuanya sudah ada aturannya dalam surat keputusan. 

“Kita tunggu saja, nanti kita upayakan untuk mediasi dengan pihak terkait," tandasnya.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: