Lima Anggota DPRD Lamteng Laporkan Ketua ke BK

Lima Anggota DPRD Lamteng Laporkan Ketua ke BK

Medialampung.co.id - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Tengah secara resmi menerima laporan dari anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) yang dilakukan Ketua DPRD Sumarsono. Di hadapan lima orang BK yang diketuai I Nyoman Suryana, lima anggota DPRD menyerahkan laporan langsung, Rabu (24/6).

Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana menyatakan laporan resmi sudah diterima. 

"Sudah kita terima. Empat anggota BK lainnya ikut hadir menyaksikan penyerahan laporan," katanya.

Terkait telah diterimanya laporan, kata Suryana, BK langsung mengidentifikasi laporan dan segera menjadwalkan pemanggilan Ketua DPRD Lamteng Sumarsono untuk diklarifikasi. 

"Laporan sudah kita identifikasi dan lengkap. Rencananya kita klarifikasi terkait laporan ini. Minggu depan kita undang Ketua DPRD Lamteng Sumarsono. Nanti dikabari," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS M. Ghofur menyatakan laporan yang telah disusun sudah diserahkan ke BK. "Sudah kita serahkan. Ada dua poin dugaan pelanggaran tatib. Laporan kita serahkan bersama empat anggota DPRD lainnya, yakni Hanafiah, Umar, Najamudin, dan Sainul Abidin. Sementara ini baru lima orang. Proses laporan kita serahkan sepenuhnya ke BK," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana mempertanyakan masalah laporannya. "Mana laporannya?! Sampai saat ini, BK belum menerima laporan resmi. Kan waktu itu baru wacana, belum ada bukti otentik laporan resmi. Saya juga sudah bilang ke staf, jika ada yang menyerahkan laporan langsung disampaikan. Saya tanya tadi juga belum ada," kata kader Partai Golkar ini di ruang Komisi IV DPRD Lamteng.

Jika sudah ada laporan, kata Suryana, BK akan langsung undang empat anggota BK lainnya. "Kalau sudah ada laporan masuk, kita undang anggota BK lainnya. Kita akan identifikasi masalah dalam laporannya. Kemudian klarifikasi masalah terhadap pelapor," ujarnya.

Pedoman BK, kata mantan anggota DPRD Lampung ini, hanya dua. "Pedoman kita hanya dua. Yakni tatib (tata tertib) dan kode etik dewan. Kita belum bisa menyimpulkan apakah pelanggaran tatib atau kode etik. Kita identifikasi dahulu," ungkapnya.

Sanksi yang akan diberikan kepada ketua DPRD, kata Suryana, bisa berat dan ringan. "Sanksi ringannya bisa teguran lisan dan tertulis. Kalau sanksi berat, bisa hukuman jabatan. Pokoknya nanti ada sidang. Putusannya direkomendasikan sesuai kesalahan," tegasnya.

Diketahui dalam rapat paripurna DPRD Lamteng tentang persetujuan dua raperda dan perubahan program pembentukan perda terjadi interupsi sebelum ditutup. Hanapiah dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembentukan Pansus Covid-19 DPRD Lamteng berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

"Izin, ketua. Terkait surat yang kami terima soal pembentukan Pansus Covid-19 sesuai rapat Banmus 4 Juni 2020 kenapa sampai sekarang belum dibahas dan diagendakan dalam paripurna?" tanya Hanapiah.

Pertanyaan ini ditimpali M. Ghofur dari Fraksi PKS. "Izin, ketua. Apa yang dimaksud saudara Hanapiah adalah terkait pembentukan Pansus Covid-19. Surat ditandatangani langsung oleh ketua, berarti resmi. Jika dipending seharusnya ada surat resminya. Seharusnya ketua paham dengan aturan. Jika begini, ketua diduga menyalahi aturan tatib di Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng. Hasil Banmus sudah diputuskan bersama dan membentuk pansus, ini harus ditindaklanjuti. Maaf, saya akan laporkan hal ini secara resmi ke BK DPRD Lamteng," katanya.

Ketua DPRD Lamteng Sumarsono merespon hal ini. "Ya, saya baru ingat karena waktu itu yang memimpin rapat wakil ketua I, II, dan III. Kebetulan saya ada tamu ketua DPRD Mesuji. Jadi saya delegasikan apa pun keputusan rapat, saya ikut. Jika dinilai ada kesalahan, silakan kalau mau lapor ke BK. Saya bisa menghargai keputusan saudara-saudara semua," ungkapnya hingga sidang paripurna ditutup. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: