Lemparkan Bocah Pakai Golok, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Lemparkan Bocah Pakai Golok, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Andi Dana Wijaya (61) warga Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, Mapolsek Sekincau setelah melakukan perbuatan bahaya melempar Anang Peridansah Bin Sugeng (12) menggunakan sebilah golok.

Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto, S.Sos, M.M., mendampingi, Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.I.K., mengatakan, Rabu (16/9), Pukul 03.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sekincau telah mengamankan Andi Dana Wijaya

Setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan yang terjadi di Pekon Sukamakmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c jo pasal 80 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak atau  Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Kronologis peristiwa terjadi Selasa (15/9) sekitar Pukul 10.00 WIB Sugeng orang tua Anang, pergi ke rumah Yanto  yang berada di Pekon Sukamakmur untuk menumbuk kopi.

Kemudian pada saat pelapor sedang menumbuk kopi Anang pergi ke warung yang berjarak sekitar Satu Kilometer dari tempat menumbuk kopi menggunakan sepeda motor untuk belanja jajanan bersama dengan temannya Agung dan Yusuf.

Selanjutnya ditengah perjalanan Anang berbalik arah tidak jadi belanja ke warung kemudian tepatnya di depan rumah Andi dilempari oleh Andi menggunakan bilah golok yang mengenai tangan sebelah kanan Anang yang menyebabkan luka robek dan patah pada bagian tulang.

Atas laporan kejadian tersebut unit reskrim Polsek Sekincau Rabu (16/9) Pukul 03.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumahnya di Pekon Sukamakmur dan langsung bergerak melakukan penangkapan. 

Sehingga disimpulkan modus operandi, Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan karena pelaku merasa kesal terhadap korban dan teman-teman korban yang sering mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

Sehingga membuat pelaku kesal dan melempar korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sebilah golok.

Selain menahan pelaku Polsek juga mengamankan Barang Bukti (BB) bilah golok dan helai baju kaos dan saat ini kasus tersebut terus diproses. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: