Lebih Baik Hilang HP Daripada Diperkosa
Medialampung.co.id - Kehormatan lebih penting dari harta benda. Ya, Selviana Oktavia (26), karyawan harian yang tinggal di Bedeng TS 1/19 Divisi V PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, lebih memilih kehilangan motornya daripada diperkosa tersangka curas.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menangkap seorang tersangka curas Rika Nurdianto alias Trimo (35), seorang buruh warga Terusan Makmur SP2 RT/RW 001/003, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Senin (6/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di areal perkebunan tebu PT GPM, Kampung Mataram Udik. Tersangka telah melakukan aksi curas terhadap korban Selviana Oktavia. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/179-B/VII/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tgl. 6 Juli 2020," katanya.
Kronologis kejadian, kata Jepri, korban berangkat kerja ke areal tebu PT GPM menggunakan motor Honda Fit X warna hitam, Senin (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Korban berangkat kerja ke areal tebu PT GPM. Korban mengecek tebu dari hama di areal TU 3/32 PT GPM. Pada pukul 09.30 WIB, korban hendak mengendarai motor kembali mengecek lokasi lain. Tiba-tiba dari belakang, tersangka membekap korban. Tersangka mengancam membunuh korban dengan golok ke arah leher," ujarnya.
Setelah itu, kata Jepri, tersangka menuntun korban ke tengah kebun tebu.
"Korban dibawa ke tengah kebun tebu. Korban direbahkan dan ditindih oleh tersangka. Korban memberontak dan minta tersangka agar tidak memperkosa dirinya, 'Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP'. Tersangka kemudian mengambil HP merk Oppo A3S korban dan pergi," ungkapnya.
Atas kejadian ini, kata Jepri, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihmataram.
"Korban lapor polisi. Kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan satu unit HP milik korban. Tersangka dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP.
"Tersangka dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: