LBH Lambar Kritisi SK Bupati dan Indikasi Peran Oknum Seleksi Penerimaan Perawat Pekon 

LBH Lambar Kritisi SK Bupati dan Indikasi Peran Oknum Seleksi Penerimaan Perawat Pekon 

Medialampung.co.id - Akan diterbitkannya SK Bupati Lampung Barat untuk perawat pekon, dinilai tidak tepat dengan status perawat yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa/Pekon (APBdes) 

Sebagaimana dikemukakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lampung Barat Zeflin Erizal, S.H. M.H., mengatakan sudah sangat jelas insentif (gaji) perawat pekon diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Sehingga kata Zeflin jika SK yang diturunkan dari peratin memang sudah sesuai, namun jika adanya juga SK Bupati justri tidak tepat terkecuali insentif perawat dimaksud diperoleh melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. 

"Sudah jelas dalam APBDes, artinya jika Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) melalui APBPekon, jika memang akan turun juga SK bupati itu hanya sebagai pemanis supaya orang 'perawat' tertarik," katanya.

Karena itu Zeflin berpandangan Dinas Kesehatan (Diskes) Lambar perlu mengkaji lebih dalam untuk penerbitan SK bupati tersebut sehingga dikemudian hari justru tidak akan menjadi masalah atau tuntutan para perawat. 

Pihaknya juga secara tegas, LBH Lampung Barat siap mendampingi perawat pekon, jika memang dalam pengangkatan awal adanya permainan oknum.

"Kalau memang ada oknum yang mengajak dan menjanjikan banyak hal dan tidak sesuai fakta, apalagi ada imbalan, silahkan laporan ke aparat penegak hukum dan kami siap memberikan pendampingan," ujarnya.

Sebelumnya juga beberapa peratin menilai penerbitan SK Bupati yang rancu. Pasalnya sudah jelas tertuang dalam peraturan pekon. Pengangkatan Perawat Pekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan peratin. 

Bahkan di pasal 10 ayat dua. Perawat pekon sebagaimana ayat (1) dapat diperpanjang kembali dengan pertimbangan kinerja yang dievaluasi oleh peratin dan puskesmas tempat bekerja.(r1n/mlo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: