Laporan Perbuatan Tidak Menyenangkan Kadisporapar Lampura Masuki Babak Baru 

Laporan Perbuatan Tidak Menyenangkan Kadisporapar Lampura Masuki Babak Baru 

Medialampung.co.id - Laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar kepada Amin Syukri, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru yakni gelar perkara.

Menurut keterangan Amin Syukri, dirinya diminta untuk hadir ke Mapolres Lampura pada, Senin, 27 Juli 2020 mendatang guna menindaklanjuti hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pihak Polres setempat.

"Ya, tadi saya mendapat telepon dari penyidik, kalau hari Senin nanti saya diminta untuk menghadap guna melihat hasil dari gelar perkara," kata Amin Syukri, saat dikonfirmasi, Sabtu, (25/7), via ponselnya.

Penyidik Satreskrim Polres Lampura, Bripka Taufik, membenarkan bahwasanya gelar perkara telah dilaksanakan pada, Jumat, (24/7), bertempat di Mapolres Lampura.

"Benar, Pak. Gelar perkaranya sudah dilaksanakan kemarin di Polres Lampura," tambah Taufik.

Ia menjelaskan dalam gelar perkara tersebut, akan melihat apakah laporan Amin Sykuri dapat memenuhi unsur atau tidak seperti yang telah dilaporkannya dalam surat pengaduan bernomor STPL/482/B-1/V/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tertanggal Rabu, 20 Mei 2020.

"Pada prinsipnya, dalam gelar perkara itu akan menjelaskan dan/atau menentukan apakah laporan dimaksud memenuhi unsur atau tidak," ujar Taufik.

Pihaknya, lanjutnya, akan meminta pelapor (Amin Syukri) turut hadir dalam ekspose tersebut, untuk menandatangani hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pihak Polres Lampura. Dan itu akan dilaksanakan secara terbuka, setelah proses utama berlangsung.

"Nanti, Senin (27 Juli 2020) Bapak bisa datang untuk mengetahui lebih lanjut hasil dari proses yang saat ini masih dalam penanganan," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: