Lamtim Jadwalkan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK

Lamtim Jadwalkan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK

Sekab Lamtim M.Jusuf--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penantian para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang lulus seleksi kompetensi untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan segera berakhir.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menjadwalkan penandatangan perjanjian kerja bagi para PPPK.

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja bagi PPPK formasi guru itu akan dilaksanakan mulai 12 Juli hingga 15 Agustus 2022. 

"Penandatangan perjanjian kerja itu untuk PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap 1," jelas Jusuf didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lamtim M.Ridwan, Senin (11/7).

BACA JUGA:Keputusan PAW Ari Saputra Digugat

Dilanjutkan, total PPPK tahap yang akan menandatangani perjanjian kerja itu sebanyak 681. Untuk mematuhi protokol kesehatan, maka  per hari dijadwalkan 35 PPPK yang menandatangani perjanjian kerja. 

"Penandatangan perjanjian kerja harus diikuti langsung oleh PPPK tanpa berwakil," lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah seluruh PPPK tahap 1 menandatangani perjanjian kerja maka, Pemkab Lamtim akan segera menjadwalkan penyerahan SK pengangkatannya.

"Untuk  penandatangan perjanjian kerja PPPK tahap 2 juga masih akan dijadwalkan," terang Jusuf.

BACA JUGA:Waspada Aplikasi MyPertamina Palsu Bisa Kuras Isi Rekening

Diketahui sebelumnya, tahun 2021 lalu Lamtim mendapat alokasi 2.522 PPPK khusus tenaga guru. Dari jumlah tersebut, total pelamar PPPK sebanyak 2.738.

Namun, yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap 1 sebanyak 685. Sedangkan, untuk tahap 2 sebanyak 614.  

Namun, 4 dari 685 PPPK yang lulus uji kompetensi tahap 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).  

 

Karenanya, untuk tahap 1 yang akan menandatangani perjanjian kerja sebanyak 681 PPPK. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: