Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba

--

LAMPUNG TIMUR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, RJ (44) warga Kecamatan Way Jepara dan  MT (40) warga Kecamatan Braja Selebah Lamtim.

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 4,85 gram. Kemudian, sebendel plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik dan sebuah bohlam lampu listrik.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, ke dua tersangka diamankan di wilayah Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (7/7).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Acara Organ Tunggal

Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas kedua tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Pasir Sakti. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan ke dua tersangka berikut barang bukti tersebut.

"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suhery.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, AP (23) dan IB (29) warga Kecamatan Margasekampung Lamtim.

BACA JUGA:DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerahkan Diri

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas AP dan IB di wilayah Kecamatan Jabung yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Hasil petugas mencurigai kedua tersangka terlibat kasus sabu.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Jabung, Selasa (5/7).

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Berdasarkan barang bukti itu, ke dua tersangka diamankan ke Polres  Lamtim, Selasa (5/7).

 

"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suheri. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: