Korupsi BUM-Pekon Tebaliokh Tahap II, Mantan Peratin Resmi Ditahan Kejari

Korupsi BUM-Pekon Tebaliokh Tahap II, Mantan Peratin Resmi Ditahan Kejari

Medialampung.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) Tebaliokh Kecamatan Batubrak ke tahap II, dan penahanan tersangka Akrom mantan peratin Tebaliokh resmi dilakukan Senin (28/12).

Kepala Kejari Lambar Riyadi, saat expose di Kejari setempat mengungkapkan, Akrom yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi BUM-Pekon setempat yang merugikan Negara sebesar Rp170 juta resmi dilakukan penahanan.

”Hari ini, saudara A resmi kita lakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi anggaran BUM-Pekon senilai Rp170 juta, yang hari ini tahap II,” ungkap Riyadi didampingi Kasi Pidsus Bambang Irawan, Kasi Datun Yayan Indriana, dan Kasi Intelijen Atik Ari Yosa.

Hanya saja, kata dia, meski secara administrasi sudah selesai, dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, namun tersangka yang rencana sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Krui batal dilaksanakan, karena hasil rapid test terhadap tersangka reaktif.

”Untuk berkas perkaranya sudah tidak ada kendala lagi, artinya tinggal kita limpahkan ke PN Tipidkor dan menunggu jadwal sidang, namun karena hasil rapid test terhadap saudara A reaktif jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, apakah akan dilakukan isolasi di rumah sakit atau penanganan lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka didampingi kuasa hukum, dan sejak awal perkara tersebut ditangani tersangka cukup kooperatif dan belum pernah mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

”Tadi tersangka datang sendiri kesini, datang didampingi keluarga dan kuasa hukum sekitar pukul 11.00 Wib,” bebernya.

Sekadar diketahui, dugaan penggelapan dana penyertaan modal BUM-Pekon Tebaliokh tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugiaan negara (KN) diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta tersebut diungkap Kejari Lambar dalam proses penyelidikan yang cukup singkat di akhir tahun 2019 lalu. 

Penyelidikan terkait dengan dugaan penggelapan dana BUM-Pekon Tebaliokh berawal saat adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan dugaan penggelapan dana BUMPekon dan kendaraan operasional di Pekon Tebaliokh. Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh pihak Intelijen dengan dengan melakukan pengumpulan data (Puldata), setelah itu ditemukan cukup indikasi untuk masuk ke proses penyelidikan.

Dana penyertaan modal BUM-Pekon tersebut, bersumber dana desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) yang notabennya dikucurkan secara bertahap, namun dalam kenyataannya ditemukan indikasi bahwa tidak tersalurkan.

Seyogyanya, penyalurannya secara bertahap mulai dari 2016 anggarannya sebesar Rp90 juta dan 2017 Rp50 juta tidak tersalurkan, dan tahun 2018 sebesar Rp30 disalurkan tetapi tidak sesuai peruntukan. Dari hasil penyelidikan awal tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penggelapan dana BUM-Pekon Tebaliokh mencapai Rp170 juta, namun bisa jadi itu akan bertambah mengingat adanya indikasi lain seperti pelaksanaan pembangunan fisik di pekon itu.

Sebelumnya Pemkab Lambar telah memberikan jangka waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober tahun 2019 agar peratin Tebaliokh mengembalikan kerugian akibat dugaan tindak penggelapan dana BUM-Pekon Tebaliokh tahun 2016-2018, penggelapan DD dan ADP tahun 2019 serta penggelapan dana PBB tahun 2019 namun hingga batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga ditunjuk pengganti sementara yaitu Juru Tulis (Jurtul) pekon setempat. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: