Permohonan PBG di Lamtim Bisa Melalui Aplikasi SIMBG

Permohonan PBG di Lamtim Bisa Melalui Aplikasi SIMBG

Kepala DPMPTSP Lamtim Edy Saputra-Foto Dwi Prihantono-

LAMPUNG TIMUR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai dapat memproses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur Edy Saputra menjelaskan, sebelumnya retribusi PGB disebut ijn mendirikan mendirikan bangunan (IMB). 

Namun, sejak November 2021 Pemkab Lamtim tidak lagi menarik IMB. 

Itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung. 

BACA JUGA:Gubernur Arinal dan Ibu Riana Hadiri Acara Puncak Harganas Ke-29 Tahun 2022

“Melalui tersebut, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG,” jelas Edy Saputra, Kamis (7/7). 

Dilanjutkan, menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemkab Lamtim telah melaksanakan proses penerbitan PBG dengan aplikasi SIMB Online sejak April 2022 lalu. 

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mengajukan PBG dapat dilakukan melalui dua tahap. Pertama, dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi SIMBG dengan alamat website https://simbg.pu.go.id/.  

Selanjutnya, setelah semua dokumen teknis dan nonteknis diunggah ke sistem. Maka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan ke lapangan. Setelah itu,  akan dilakukan perhitungan retribusi. 

BACA JUGA:Diduga Curi Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diamuk Massa

“Pemohon dapat mengetahui nilai retribusi dengan menggunakan login ke aplikasi SIMBG tersebut dan melakukan pembayaran retribusi secara mandiri,” terang Edy.

Sedangkan, tahap ke dua pemohon mengajukan permohonan KRK (Kesesuaian Ruang Kabupaten) dengan menyertakan berkas yang diperlukan kepada Kepala DPMTPSP Kabupaten Lampung Timur.

Adapun berkas permohonan KRK akan diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk dilakukan pemeriksaan dan penerbitan berkas KRK.

BACA JUGA:20 Bedeng Ludes Terbakar, Walikota Janjikan Bantuan Rp20 Juta per KK

Ditambahkan, bagi pemohon yang masih mengalami kesulitan dalam mengajukan proses penerbitan PBG dapat mendatangi loket DPMPSTP Kabupaten Lampung Timur. 

“Petugas kami akan selalu siap memberikan layanan berbantuan secara gratis kepada pemohon guna kelancaran proses perijinan,” imbuhnya.

Kesempatan yang sama Edy menjelaskan, sejak April hingga Juli 2022 ini, DPMPTSP sudah menerbitkan 23 PBG dan 6 SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Itu antara lain, berupa izin untuk rumah tinggal, bangunan komersil, maupun bangunan untuk kepentingan umum.(wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: