RSUDAM Lampung Persiapan Penuhi Standar KRIS

RSUDAM Lampung Persiapan Penuhi Standar KRIS

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan mulai memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. 

Dengan pemberlakuan KRIS, nanti tidak ada lagi penerapan kelas 1, 2 dan 3 untuk peserta.

Terkait hal tersebut saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung tengah melakukan persiapan guna memenuhi standar KRIS. 

"RSUDAM sebagai rumah sakit umum daerah dan juga sebagai rumah sakit rujukan utama. Jadi saat ini tengah mempersiapkan dan mengupayakan beragam perbaikan pelayanan bagi pasien," kata Direktur RSUDAM dr. Lukman Pura, Sp.PD, K-GH, MHSM., saat dimintai keterangan di Kantor gubernur Lampung, Kamis (7/7).

BACA JUGA:Pengurus KADIN Bandarlampung Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik

Lanjutnya, saat tengah mengupayakan untuk memberlakuan KRIS dengan standar 12 kriteria yang diminta 

"Dari 12 kriteria sedang kita upayakan. Dan 9 sudah terpenuhi. Itu kan bertahap dilakukan dengan perlahan serta tidak tergesa-gesa karena memang perlu waktu dan tempat untuk memenuhinya," terangnya. 

"Ini harus tetap diikuti dan kita diberikan waktu untuk menyesuaikan," sambungnya. 

Ia mengatakan, ada sejumlah parameter dan indikator yang terus diperbaiki, salah satunya ada kewajiban untuk memperbaiki ketersediaan tempat tidur.

BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Waykanan Gelar Shalat Ied Tanggal 9 Juli

"Semua harus mengikuti aturan itu, kesiapan ini sudah cukup lama tapi bertahap ada 12 kriteria yang harus dipenuhi.  Dari ruangan secara fisik, contohnya satu ruangan standar hanya diisi empat tempat tidur dan masing-masing harus berjarak," jelasnya. 

Kemudian dari dua belas kriteria RSUDAM telah memenuhi sembilan kriteria, dan akan terus dipersiapkan dengan perlahan serta detail.

"Program ini sebenarnya menghilangkan kelas 1,2,3 dan memberi kesetaraan pelayanan kesehatan bagi pasien. Oleh karena itu kita tertantang saat ini untuk membuat kelas tiga tetapi pelayanan menjadi seperti kelas satu," terangnya. 

Dengan adanya program Kelas Rawat Inap Standar dinilai telah memberi kesempatan bagi rumah sakit untuk melakukan pengembangan pelayanan menjadi lebih baik dari biasanya.

BACA JUGA:Ratusan Warga Iringi Pemakaman Korban Kebakaran Bedeng Arab

"Ini kesempatan rumah sakit untuk mengembangkan pelayanan jadi lebih baik, profesional, meski penerapan ini masih di tahun 2023 persiapan mulai dilakukan secara bertahap karena membutuhkan waktu dan biaya pula dalam memperbaiki ini," kata dia. 

Adapun 12 kriteria tersebut dititik beratkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.

Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua stop kontak, serta "nurse call" yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakes, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celcius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: