Komisi I DPRD Lambar Hearing Tertutup Bahas Masalah ‘Uang’, Ini Ada Apa ?

Komisi I DPRD Lambar Hearing Tertutup Bahas Masalah ‘Uang’, Ini Ada Apa ?

Medialampung.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Barat, menggelar hearing tertutup membahas masalah dugaan penyimpangan dana desa (DD) Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau, di ruang komisi setempat pada Rabu (30/9).

Meski telah jelas kerugian  Negara yang harus kembalikan oleh Sahperi selaku mantan Pj Peratin,  yakni harus menyetorkan pajak PPh, PPN dan pajak daerah ke kas umum daerah dan kas umum pekon baik yang telah dipungut maupun belum dipungut sebesar Rp50 juta lebih dan mengembalikan DD sebesar Rp262 juta lebih ke rekening kas Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau, atau total jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp313 juta lebih, namun komisi I tetap mengunci pintu saat berlangsungnya hearing bersama tim Pemkab dan kecamatan.

Hearing tertutup membahas masalah ‘uang’ tersebut mengundang reaksi dari  Ketua  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar yang juga mantan anggota DPRD Lambar Zeplin Erizal, SH, M.H. ia turut mempertanyakan komisi I yang tidak memperkenankan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.

”Ini ada apa?, kan sudah jelas persoalan yang dibahas, kerugian Negara yang harus dikembalikan yang bersangkutan sudah jelas dan sudah diketahui masyarakat banyak, bahkan yang bersangkutan sudah diberi waktu untuk mengembalikan dan itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan juga sudah diketahui masyarakat banyak, lalu apalagi yang perlu dirahasiakan?” ungkap Zeflin.

Ia berharap lembaga DPRD Lambar bisa lebih bijak dalam bertindak, sebab jangan sampai apa yang dilakukan justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat  bahkan bisa menimbulkan citra negatif lembaga DPRD.

”Meskipun DPRD mempunyai  kewenangan untuk menggelar hearing tertutup, tetapi ini persoalannya bukan persoalan internal di DPRD, melainkan persoalan yang memang sudah banyak diketahui masyarakat banyak, apalagi ini membahas masalah keuangan sehingga jangan sampai ada masyarakat yang berprasangka buruk terhadap lembaga DPRD terkhusus Komisi I,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Hi. Untung mengaku  sesuai tata Tertib (Tatib) mereka berhak untuk menggelar hearing tertutup.

”Kita punya hak untuk menggelar rapat tertutup dan ini rapat intern,” cetus Untung kepada wartawan.

Untuk diketahui, Mantan Pj Peratin Pekon Kagungan Sahperi telah diberikan kesempatan pertama terhitung sejak surat Bupati Lambar sudah diterima yang bersangkutan pada tanggal 22 Juni 2020 yaitu 30 hari kerja yang berakhir tanggal 3 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB namun hingga tanggal yang ditetapkan tersebut, Sahperi belum juga melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya. 

Kemudian untuk memenuhi pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.12/2017, mantan Pj Peratin tersebut kembali diberikan kesempatan kedua untuk melaksanakan kewajibannya selama 30 hari kerja berikutnya jatuh tempo tanggal 17 September 2020 pukul 00.00 WIB namun yang bersangkutan belum juga melaksanakan kewajibannya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: