KNPI Minta Kasus Penimbunan Gula Diusut Tuntas

KNPI Minta Kasus Penimbunan Gula Diusut Tuntas

Medialampung.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan penimbunan 75 ribu-100 ribu ton gula pasir. Penimbunan dilakukan oleh PT Gunung Madu Plantation (PT GMP).

Terkait hal itu Sekretaris KNPI Bandarlampung Een Riansah meminta agar kasus itu diusut tuntas. Menurutnya penimbunan gula tersebut telah merugikan banyak pihak khususnya masyarakat menengah ke bawah.

"Pemerintah harus tegas menyelesaikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kasus serupa kedepannya," tegas Een, Jumat (20/3).

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Lampung mesti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Dalam pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan, pelaku penimbunan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar.

Sedangkan, berdasarkan UU No.1/1953 tentang Penimbunan, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.

"Dari penanganan kasus ini, kita bisa lihat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat atau pengusaha," kata dia.

Een juga menegaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi ke seluruh OKP terkait kasus itu. Hal itu guna menyikapi dan mengawal secara serius penanganan kasus itu. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: