Ketua LBH Dukung Langkah Bupati Lambar
Medialampung.co.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H mendukung langkah Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus yang akan menindak tegas bagi jasa permodalan baik BUMN, BUMD atau swasta yang tidak memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada debitur. “Saya sangat mendukung langkah Bupati Lambar yang akan menindak tegas perusahaan yang tidak mau kerjasama dan bagi BUMN, BUMD atau swasta yang tidak memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada debitur silahkan hengkang dari bumi skala brak,” tegas Zeflin. Menurut dia, perusahaan di Kabupaten Lambar jangan sampai hanya mengambil madunya warga Lambar tapi tidak memiliki kontribusi untuk pemerintah daerah dan para konsumennya karena sudah jelas instruksi presiden untuk menunda cicilan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). “Perusahaan jangan hanya mengambil untungnya saja dari warga Lambar namun tidak ada kontribusinya bagi pemerintah daerah dan warga Lambar,” ucapnya. Ia mengimbau kepada masyarakat Lambar agar segera melaporkan kepada Bupati Lambar jika masih ada BUMN, BUMD atau swasta yang tidak memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada debitur. agar segera diambil tindakan tegas, dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (lusi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: