Dua Kecamatan Belum Sampaikan Laporan Eks PNPM-MPd

Dua Kecamatan Belum Sampaikan Laporan Eks PNPM-MPd

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESISIR BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Bagi Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang belum menyampaikan laporan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) diimbau segera melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten setempat.

Kabid Pengembangan Partisipasi Masyarakat dan Usaha Ekonomi Pekon, Hendri Setiawan, S.T., mendampingi Kepala DPMP Pesbar, M.Nursin Candra, S.Pd, M.M., mengatakan, hingga kini dari 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar masih ada dua Kecamatan yakni Kecamatan Karyapenggawa dan Lemong yang belum mengumpulkan laporan terkait eks PNPM-MPd itu.

“Bagi Kecamatan yang telah menyampaikan laporan UPK eks PNPM-MPd itu juga langsung ditindaklanjuti ke Inspektorat setempat untuk dilakukan reviu terhadap semua laporan eks PNPM-MPd,” katanya, Senin (4/7).

Dijelaskannya, laporan yang dilakukan reviu oleh Inspektorat itu terkait dengan semua aset eks PNPM-MPd, baik bangunan infrastruktur, anggaran bergulir, data kelompok dan sebagainya. Sehingga, setelah direview akan kembali disampaikan ke Provinsi. Karena semua eks PNPM-MPd akan dibuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama.

 BACA JUGA:Pemkab Pesbar Dapat Tambahan 4 BTS Untuk Wilayah Terpencil

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11/2021 tentang BUMDes, maupun Instruksi Presiden (Inpres) No.4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam PP No.11/2021 dijelaskan bahwa dana bergulir eks PNPM-MPd telah memiliki landasan hukum yang jelas. 

Selain itu juga disebutkan pada BAB XVI Pasal 73 ayat (1), bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama dua tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan.

“Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan modal BUMDes bersama bersumber dari modal bersama Desa-Desa atau Pekon seperti yang ada di Pesbar ini,” jelasnya.

Sedangkan, kata dia, untuk modal masyarakat Desa berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam satu Kecamatan eks PNPM-MPd.

 

“Secara teknis akan diketahui setelah ada hasil reviu dari Inspektorat dan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Karena sejauh ini di Pesbar dalam laporan eks PNPM-MPd itu masih proses reviu dan masih ada Kecamatan yang belum menyampaikan laporan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: