Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda No.9/2016 di Lamteng
Medialampung.co.id - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi peraturan daerah (Perda) No.9/2016 di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (10/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Selamet Winarto, S.IP selaku Camat Bumi Ratu Nuban, Korwil dari unsur pendidikan, kepala sekolah serta masyarakat sekitar.
Mingrum Gumay menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan baik di kota maupun kabupaten.
“Perkembangan perubahan kehidupan lokal, Nasional dan global harus disikapi dengan perencanaan yang sistematis serta kesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Mingrum Gumay melakukan sosialisasi terkait Pergub No.45/2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru
“Saya berharap pencegahan penyebaran covid-19 ini dimulai dari diri sendiri dan Keluarga, karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah diri sendiri,” lanjutnya.
Selamet selaku camat mengatakan terimakasih kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung telah menyempatkan hadir di desa kami, kami berharap dengan adanya Sosialisasi ini para tenaga pendidikan dapat lebih memahami terkait penerapan Perda No.9/2016.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami, karena dalam penerapan nya selama ini kami belum memahami teknis dan penerapan perda tersebut ” tutup nya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: