Kerugian Negara Rp15 Miliar, Baru Tertagih Rp10 Juta

Kerugian Negara Rp15 Miliar, Baru Tertagih Rp10 Juta

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, terus melakukan upaya penagihan atas terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp15 Miliar, dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat. 

Setidaknya ada 25 rekanan yang telah dipanggil untuk melakukan itikad pengembalian atas kerugian Negara tersebut.

Dari total 25 rekanan yang dipanggil, terdapat satu rekanan yang telah melakukan itikad baik dengan melakukan pengembalian sebesar Rp10 juta dari total kerugian sebesar Rp176 Juta. 

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada Kejari Lambar Yayan Indriana, SH., mengungkapkan, dari 25 rekanan yang diundang baru satu rekanan yang datang yakni CV. MR.

”Tetapi CV. MR belum melakukan pengembalian kerugian Negara sepenuhnya, pihak CV. MR meminta batas waktu pengembalian selama tiga bulan. Dari total kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp176 Juta baru dibayarkan Rp10 Juta, mereka meminta waktu karena masih masa pandemi," ungkap Yayan mendampingi Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH.

Dijelaskan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Inspektorat Pesbar jika dari waktu yang telah ditentukan pihak rekanan masih belum melunasi kewajibannya, apakah nantinya akan dilanjutkan dengan upaya hukum atau langkah-langkah persuasif lain untuk pengembalian kerugian negara itu.

”Kami hanya bertugas sebagai negosiator untuk pengembalian kerugian negara tersebut, apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak rekanan belum melunasi kewajibannya, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pesisir Barat untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya,” ujarnya seraya menambahkan, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan langsung ke kas Negara, dan pihaknya hanya menerima bukti pembayaran dari pihak rekanan.

Terusnya, pihak rekanan yang telah diundang diimbau agar segera datang dan memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Pengembalian kerugian negara ini bentuk komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, jadi kami imbau kepada 25 rekanan tersebut untuk memenuhi undangan kami dan mengembalikan kerugian Negara yang telah ditimbulkan," tegasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: