Kerjasama dengan Lawyer Berjalan, Gugatan SK Bupati Tak Mesti JPN yang Menghadapi
Medialampung.co.id - Kerjasama Pemkab Lampung Tengah dan sejumlah kepala kampung (Kakam) dengan Law Firm Tosa and Partners telah berjalan. Setelah mendampingi Kakam Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Sudarso, Law Firm Tosa and Partners mendampingi Kakam Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Yayat Supriadin.
Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan kerjasama Kakam dilakukan secara personal. "Tidak masalah. Itu urusan personal. Terserah mau siapa saja yang mendampingi. Mau sepuluh atau duapuluh pengacara. Apalagi tergugat mempercayakan kepada Law Firm Tosa and Partners yang memang sudah ada kerjasama," katanya.
Ditanya apakah jaksa pengacara negara (JPN) tidak diperlukan karena penggugat juga menggugat SK Bupati, Eko menyatakan tetap diperlukan. "JPN tetap diperlukan dalam hal-hal tertentu. Tapi, tidak mesti JPN yang mendampingi. Law Firm Tosa and Partners sudah izin, nanti melaporkan hasilnya kepada kita," ungkapnya.
Sedangkan Kasi Datun Kejari Lamteng Patar Daniel Panggabean menyatakan, JPN bekerja mendampingi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK). "Kita bekerja sesuai SKK. Kalau ada SKK, kita siap mendampingi. Tapi kalau nggak ada, masa kita yang minta-minta. Kalau gugatan Pilkakam yang di Kecamatan Trimurjo, kita ada SKK. Kalau gugatan pilkakam di Kecamatan Padangratu nggak ada SKK," ujarnya.
Sementara Rokhimi, salah satu Kakam Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, mengatakan, adanya kerjasama sejumlah Kakam dengan Law Firm Tosa and Partners sangat membantu.
"kerjasama ini sangat membantu. Kami bisa tahu hukum. Jadi dalam menjalankan roda pemerintah kampung lebih nyaman. Kita bisa membangun kampung berlandaskan aturan. Selama ini banyak Kakam tak memahami tata cara mengelola kampung sesuai aturan," katanya.
Jabatan Kakam, kata Rokhimi, adalah jabatan strategis mengingat banyak anggaran yang diterima dari pemerintah daerah dan pusat.
"Kita butuh pengetahuan hukum tentang cara mengelola anggaran itu sehingga tak melanggar aturan. Selama ini banyak dimanfaatkan oknum yang mengambil keuntungan, sementara Kakam tidak menguasai aturan hukum. Adanya kerjasama ini, kita bisa belajar mengelola keuangan dengan baik tanpa melanggar aturan," ujarnya.
Ditanya apakah ada dasar kerjasama ini, Rokhimi menyatakan kerjasama ini berdasarkan Permendes tentang pendidikan paralegal.
"Tentunya ada. Ini kami sedang disusun agar nanti ada pelatihan hukum. Supaya aparatur kampung tahu hukum. Jika ada masalah, polisi dan kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan. Kuasa hukum bisa mendampingi kami dalam pemenuhan hak hukum. Kami tak mau kejadian sebelum-sebelumnya, karena tidak tahu hukum ada Kakam masuk penjara," ungkapnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: