Kemendikbud Lambar Kucurkan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Rp6,7 Miliar 

Kemendikbud Lambar Kucurkan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Rp6,7 Miliar 

Medialampung.co.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp6,7 miliar ke Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

“Untuk Kabupaten Lampung Barat  ada 112 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan menerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tersebut, rinciannya SD 84 sekolah dan SMP 28 sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M., Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Sedangkan BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Lanjut dia, dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Kemudian, dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dan BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.24/2020 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada BAB III alokasi dan penggunaan dana pasal (6) bahwa alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000,- setiap sekolah,” ungkap dia.

Kemudian pasal (7) ayat (1) dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler, serta ayat (2) penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah, sama halnya dengan BOS Reguler.  Kita menghimbau kepada pihak sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja agar mempergunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” pungkas di. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: