Kembali Berulah, Residivis Curat Ditangkap

Kembali Berulah, Residivis Curat Ditangkap

Medialamoung.co.id - Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesbar, Jumat (29/1).

Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Hasbulloh, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Doni Dermawan D, S.Psi, mengatakan satu pelaku curat yang diamankan itu yakni Ahmadi (19) warga Pekon Tulung Bamban, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama berdasarkan laporan dari korban atas nama Rino Susanto, dalam LP/B-03/I/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK PESSEL, tanggal 29 Januari 2021.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, bahkan sudah dua kali. Dan ulah pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa kejadian itu bermula pada Minggu (24/1) sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pencurian getah damar seberat 23 Kilogram dan satu buah knalpot racing merk Akrapovic warna hitam di dalam gudang damar milik korban. Dimana gudang damar itu memang tidak ditunggu oleh pemiliknya dan kerap terdapat banyak getah damar untuk disortir. Pemilik gudang itu juga tidak menduga jika gudangnya dibobol pelaku.

“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.400.000,- dan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Masih kata dia, setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, selanjutnya unit reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (28/1), sekitar pukul 23.00 WIB, unir reskrim Polsek Pesisir Selatan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sawah yang terletak di belakang rumah korban. Sehingga,  pihaknya bersama anggota reskrim Pesisir Selatan saat itu juga melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengintaian bahwa benar pelaku sedang berada di sawah belakang rumah korban, kemudian sekitar pukul 00.10 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 14 Kg getah damar hasil curian, satu buah timbangan merk Camry dan satu buah knalpot racing merk Akropovic warna hitam. Pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: