Kejati Lampung Periksa Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejati Lampung Periksa Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Medialampung.co.id - Satu orang kembali di periksa sebagai saksi terkait dugaan tindakan Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. 

I Made Agus Putra mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, RH selaku Ketua Cabang Olahraga Senam, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," katanya kepada awak media, Kamis (31/3).

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.(jim/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: