Kejari Waykanan Masih Cueki Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan AC RSUD ZAPA

Medialampung.co.id - Memasuki bulan ketiga tahun 2022, Elyas Yusman, SE., salah satu tokoh masyarakat Waykanan mempertanyakan laporannya ke Kejari setempat tentang dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan AC di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) pada tahun 2019 yang lalu senilai Rp 2,1 Miliar.
“Yang namanya Kasus hukum itu, kapan saja tetap dapat ditindaklanjuti apalagi sekarang ini kan zaman digital, semua dengan mudah kita dapatkan buktinya, namun anehnya pengaduan saya itu sepertinya kok belum juga ditindaklanjuti oleh Kejari Waykanan,” ujar Elyas.
Menurut mantan Anggota DPRD Waykanan tersebut bahwa dugaan KKN dalam pengadaan AC di RSUD ZAPA itu sangat jelas terlihat dari proses pelaksanaan tender atau lelang, diduga salah satu penawar adalah panitia lelang, karena mengunggah penawaran dari akun si panitia,
“Itu jelas tidak boleh, mana bisa panitia mengunggah penawaran melalui akun mereka dan itu, salah satu bukti yang ada dengan saya, selain itu, kami duga ada korupsi karena dalam pengadaan itu terdapat selisih hingga ratusan juta, dari harga pasar, dan saya juga merasa aneh karena informasinya alat penegak hukum diduga sudah pernah mengeluarkan surat perintah penyitaan dokumen, akan tetapi atas lobi-lobi salah satu pejabat tinggi Waykanan, hal itu tidak dilaksanakan,” tegas Elyas Yusman.
Lebih jauh Elyas menjelaskan bahwa Proyek pengadaan ‘air conditioning‘ (AC) di Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan disinyalir sudah cacat hukum sejak awal, hal ini pun terungkap dari hasil investigasi yang ia lakukan
Menurutnya, proyek pengadaan AC tersebut cacat sejak awal. Indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam Pengadaan AC dan Air Cooler dengan kode RUP 22242582, nampak nyata dan terang dimana pengadaan itu bersumber dana APBD-Perubahan TA. 2019 dengan nilai pagu Rp.2.204.048.395,- dan HPS senilai Rp.2.158.457.400,- pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial CV. LE yang beralamat di Bandar Lampung, berdasarkan kontrak No.800/015/KONTRAK/IV.02-WK/XI/2019 tanggal 15 November 2019 senilai Rp.2.095.005.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender mulai tanggal 15 November sampai dengan 29 desember 2019.
Kuat dugaan, bahwa korupsi dalam Pengadaan AC/Kipas angin di Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan dengan modus Mark-up harga dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) diperkuat dengan adanya informasi yang menunjukan bahwa dalam HPS tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan.
Diungkapkannya, PPK tidak memiliki RAB atas pengadaan AC sebelum menyusun HPS, penyusunan HPS hanya berdasarkan pagu anggaran yang tercantum dalam DPA/RKA, kemudian PPK tidak membentuk tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
Selanjutnya dalam perhitungan nilai HPS, PPK disinyalir tidak melakukan survei atas harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pemilihan penyedia, daftar harga yang dikeluarkan oleh distributor AC, serta hasil perbandingan dengan pengadaan AC sebelumnya.
“Hasil penelusuran tim investigasi yang saya lakukan bahwa dasar penyusunan HPS menggunakan harga bukan berasal dari harga perusahaan distributor AC namun harga dari perusahaan yang biasa memperoleh pengadaan AC,” ungkapnya.
Kemudian harga AC yang tercantum dalam kontrak tidak tercantum dalam daftar AC yang sudah ditetapkan standar harganya melalui keputusan Bupati No.B.227/1.05-WK/HK/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang standarisasi harga satuan barang (SSH) Kabupaten Waykanan TA 2019.
Sayangnya Panitia lelang yang diduga mengunggah penawaran melalui akunnya tersebut tidak dapat ditemui, ruangannya kosong melompong, saat disambangi pagi ini, demikian pula Kasi Intel Kejari Blambangan Umpu saat dikonfirmasi melalui No. telponnya walau aktif tapi tidak pernah diangkat, bahkan sekarang Kepala Dinas Kesehatan Waykanan yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah pindah ke lain Kabupaten.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: