Kejari Waykanan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Waykanan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Medialampung.co.id - Kejari Waykanan hari ini, Jumat (24/9) melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Bersama Forum komunikasi Pimpinan Daerah Dan instansi Vertikal.

"Pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana ini bertujuan untuk mencegah penggunaan barang dan sekaligus sebagai bukti transparansi dan pertanggungjawaban kinerja Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten terhadap masyarakat, selain itu melalui kegiatan ini nantinya diharapkan kedepan dapat mengurangi dan menekan tingkat kriminalitas di Kabupaten Waykanan," ujar Kajari Waykanan Hi. Susilo, SH. MH.

"Dan tujuan utama pemusnahan barang bukti adalah jaksa melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan 70 gram sabu sabu, pakaian, 2 buah golok dan 2 senpi ilegal," imbuh Hi. Susilo.

Pada kesempatan yang sama, Sekdakab Waykanan Hi. Saipul, S.Sos,.M.IP, menerangkan, jika di cermati tindak kriminalitas dari waktu ke waktu semakin meningkat.

“Oleh karena itu aparat penegak hukum beserta pemerintah sangat mengharapkan peran serta dan bentuk partisipasi masyarakat terutama pemuda dalam mengantisipasi peredaran narkoba di daerah masing-masing," tegas Hi. Saipul S.Sos., M.IP.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: