Kejagung Tetapkan Nurhasanah Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan DPD REPDEM Lampung

Kejagung Tetapkan Nurhasanah Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan DPD REPDEM Lampung

Medialampung.co.id - DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Lampung, yang merupakan organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut mengomentari penetapan Nurhasanah sebagai tersangka tindak pidana jasa keuangan.

Ketua DPD REPDEM Lampung Napoleon menjelaskan, bahwa dirinya menilai perkara yang menjerat Nurhasanah adalah semacam kriminalisasi. Sebab ada banyak yayasan dan koperasi yang mengedepankan dana hingga triliunan.

"Dan itu dimulai sejak lama OJK selaku jasa otoritas pemantau keuangan. Harusnya tidak membiarkan kekeliruan-kekeliruan ini, dan akhirnya menimbulkan kambing hitam," katanya, Senin (5/7).

Untuk itu lanjut dia, DPD REPDEM Lampung menyayangkan upaya hukum OJK ini. Karena sekali lagi ini semacam kriminalisasi. "Karena yang disangkakan dan dizholimi itu adalah Kader Partai PDIP. Kami sebagai sayap partai yang diinstruksikan oleh Ketum DPN REPDEM tentunya untuk menjaga Marwah partai," kata dia.

Menurut dirinya, yang harus berbenah itu adalah OJK sendiri. Pun juga harus transparan dan punya integritas. "Untuk kasus asuransi Jiwasraya dan Bumiputera pun koperasi lainnya itu merupakan bentuk pembiaran. Dan langkah hukum OJK menurut saya tidak tepat," ucapnya.

"Tapi REPDEM menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Namun ini harus dibuka terang agar tidak ada manuver yang merugikan marwah partai," tambahnya.

Lanjut dirinya, apa yang REPDEM utarakan ini ialah bahwa mereka mematuhi perintah Ketua DPD PDIP Lampung: Sudin. Untuk menjaga rumah dan menjaga Marwah partai.

"Karena luka para senior maka lukalah para junior. Dan bang Sudin sangat mengajarkan adab budi pekerti. Bagaimana pun Nurhasanah termasuk Srikandi Lampung ia berjasa untuk Provinsi Lampung dan REPDEM hargai itu," jelasnya.

Pun juga REPDEM bukan sayap penggembira. Dan mereka siap dengan daya dan kemampuan serta integritas menjaga marwah partai. "Undang-undang perasuransian No.40/2014 revisi dari undang-undang No.2/1992 ini memang harus dibuka ke publik dan peranan OJK di dalamnya. Agar tidak terjadi simpang siur hukum dalam perkara ini. Dan nama PDI Perjuangan tidak dirugikan dalam hal ini. Saya pikir perlu pendapat para ahli untuk bicara perkara yang menimpa Nurhasanah," ujarnya.

Langkah hukum OJK lanjutnya, seharusnya penuh dengan kajian dan tindakan yang tidak menyasar semacam rangkain. Katakan yang salah itu salah tapi dengan menarik kebelakang benang merahnya.

"Mari kita kupas dana yang mengendap di Bumiputera, Jiwasraya, koperasi-koperasi yang publik pun sudah mengetahuinya dan dana itu sudah sejak lampau diendapkan," ungkap dia.

Dan saat ini OJK ingin berbenah kita dukung. Tapi tidak dengan cara mengorbankan orang-orang yang baru duduk 2 atau 3 tahun lalu mengelola harus dicabut dari akarnya.

"Jadi stigma pembiaran oleh OJK dan baru sekarang bersih-bersihnya itu tidak berlaku Dimata masyarakat. Dan teman-teman pengurus DPD REPDEM Lampung tidak sedikit yang background nya lawyer. Karena itu sudah sepatutnya REPDEM menjaga marwah partai dari jalur akademisi dan profesional yang kawan-kawan bidanggi," pungkasnya. (rls/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: