Kedua Paslon Sepakati Mekanisme Kampanye Pilkada Waykanan

Kedua Paslon Sepakati Mekanisme Kampanye Pilkada Waykanan

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keluarkan berita acara kesepakatan bersama, tentang kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waykanan lanjutan tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut KPU Waykanan bersama Tim Penghubung Pasangan Juprius-Rina Marlina serta Tim Adipati Surya-Ali Rahman melaksanakan rapat pembahasan tentang kampanye pada Pilkada mendatang.

Adapun hasil dari kesepakatan itu yakni :

Pertama, menyepakati bahwa partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon tim kampanye dan/pihak lain tidak melaksanakan kegiatan yang dilarang sebagaimana ketentuan pasal 88 C peraturan komisi Pemilihan umum No.13/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi Pemilihan umum No.6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun yang dimaksud dalam kondisi tersebut yakni, rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, Kegiatan bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik.

Kedua, Menyusun kembali jadwal kampanye terbatas yang disesuaikan dengan ketentuan dalam pembuatan surat tanda terima kampanye yang diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia

Ketiga, Melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten Waykanan Bawaslu Kabupaten Waykanan dan polres kabupaten Waykanan tentang rencana kegiatan kampanye dalam satu minggu kedepan dan apabila jadwal yang telah dibuat terdapat waktu dan lokasi yang sama maka akan disesuaikan kembali

Keempat, Menyepakati penerbitan surat tanda terima kampanye dilakukan bersamaan yaitu pada hari Jumat setiap minggunya.

dan yang terakhir yakni Menyepakati sekretariat tim kampanye yang berupa rumah calon Bupati rumah calon wakil bupati dan sekretariat partai politik pengusul sampai dengan pengurus tingkat kampung.

Adapun berita kesepakatan bersama ini dibuat pada tanggal 28 September tahun 2020 yang ditandatangani oleh ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, S.H.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: