Kedepan, Nilai Jual Beli Tanah Tak Bisa Lagi Direkayasa

Kedepan, Nilai Jual Beli Tanah Tak Bisa Lagi Direkayasa

Medialampung.co.id - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, tahun anggaran 2021 mendatang akan membuat aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut merupakan lanjutan atas kerjasama yang dilakukan oleh BPKD setempat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lambar, dalam menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) BPKD Lambar Erwinsyah Husein, SH, M.H., mengatakan, kedepannya nilai jual tanah tidak bisa direkayasa atau berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penjual saja, melainkan nantinya nilai jual tanah akan ditetapkan sesuai sesuai dengan ZNT.

”Karena itu, tahun depan kami akan siapkan aplikasinya terlebih dahulu, yang nantinya aplikasi tersebut terhubung dengan BPN, Kantor Wilayah, Pusdatin, maupun dengan pihak terkait lainnya, sehingga nantinya untuk nilai jual tanah harus sesuai dengan ZNT yang ditetapkan, tidak lagi berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Pada penetapan ZNT tersebut, kata dia, nantinya akan tertera nilai jual tanah minimal, misal di Kecamatan Balikbukit Rp300 ribu/meter, dan itu berbeda dengan kecamatan lainnya. Nah, untuk penjual dan pembeli nantinya harus mematuhi ZNT yang ditetapkan tersebut.

”Untuk tahun ini mungkin belum bisa kita terapkan, karena baru tahun depan kita siapkan aplikasi BPHTB, kalau sudah ada aplikasinya baru kita bisa menerapkan Host to host atau server yang terhubung dengan server lainnya secara langsung. Sehingga nantinya kita bisa mengakses, berapa nilai jual tanah berdasarkan ZNT tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Erwin, ada beberapa manfaat yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat terkait penerapan ZNT tersebut, salah satunya yakni akan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan bangunan.

”Dengan begitu akan mengangkat minimal nilai transaksi sata mengajukan pinjaman di bank, sementara itu manfaat lainnya adalah tidak bisa direkayasa terkait dengan nilai jual beli,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: