Kedapatan Membawa Sajam, Pemuda Asal Tiuh Balak Diamankan Polsek Baradatu. 

Kedapatan Membawa Sajam, Pemuda Asal Tiuh Balak Diamankan Polsek Baradatu. 

Medialampung.co.id - Seorang pemuda inisial TS (36) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, diamankan petugas Polsek Baradatu lantara membawa senjata tajam jenis pisau belati (Badik), Selasa (2/2).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mengatakan sewaktu anggota Polsek Baradatu melaksanakan Patroli pada hari Sabtu (30/1) sekira pukul 00.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Campur Asri Kecamatan  Baradatu ada dua orang tidak dikenal yang bergelagat mencurigakan. 

Petugas yang menerima informasi, langsung menuju ke lokasi, setelah tiba di lokasi salah satu orang laki laki tersebut mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Selanjutnya petugas menghampiri rekannya inisial TS yang masih berada di lokasi dan melakukan penggeledahan badan, alhasil di dapatkan satu  bila sajam jenis badik, satu buah sebo warna hitam, dan satu buah tas warna hitam yang berisikan senter. 

"Saat diamankan, pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan dijalan. Katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Baradatu  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

"TS melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No.12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.” Kata Kompol Mulyadi. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: